Lubuk Basung, AMC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah yang tidak memenuhi aturan baik dari segi lokasi pemasangan, ukuran maupun jumlahnya, Sabtu (10/10).
Penertiban ini dilakukan bersama tim gabungan dari Bawaslu Agam, Polres Agam, Polres Bukittinggi, Kodim 0304 Agam, Satpol PP-Damkar dan Dinas Perhubungan.
“Tim dibagi empat, dua tim di Agam bagian barat dan dua tim Agam bagian timur,” ujar Ketua Bawaslu Agam, Elvys.
Penertiban APK juga dilakukan oleh Panwas kecamatan dengan membentuk dua sampai empat tim.
Elvys menyebutkan, tim menertibkan seluruh APK berupa baliho, spanduk, billboard dan umbul-umbul. APK yang ditertibkan, kata Elvys, akan disimpan di kantor Bawaslu dan kantor Panwas kecamatan.
Apabila cuaca bagus, ia menargetkan penertiban tuntas dalam tiga hari ke depan, bahkan waktunya bisa diperpanjang jika cuaca buruk, sebab akhir-akhir ini wilayah Kabupaten Agam sering terjadi hujan.
Sesuai pendataan Bawaslu Agam sebelumnya, APK yang akan ditertibkan sebanyak 6.043 lembar, dengan ketentuan tidak memenuhi aturan baik dari segi lokasi pemasangan, ukuran dan jumlahnya.
Dari jumlah itu, APK jenis baliho sebanyak 1.764 lembar, spanduk 4.145 lembar, billboard delapan lembar dan umbul-umbul 126 lembar.
Menurutnya, APK itu milik empat pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam sebanyak 3.878 lembar dan empat pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2.165 lembar. (t_m/Finand)
Terima kasih, telah mencantumkan http://www.AMCNews.co.id sebagai sumber kutipan berita.