AMCNews.co.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Martias Wanto Dt. Maruhun menyampaikan nota penjelasan Bupati Agam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan atas Perda Kabupaten Agam nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar.
Hal ini disampaikan Martias Wanto saat rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam, Lazuardi Herman. Dihadiri Asisten II Setda Agam, Jetson, dan beberapa fraksi partai serta pimpinan OPD lainnya, di Aula Kantor DPRD Agam, Rabu (29/5).
Sekda mengatakan, pasar berkembang secara cepat sejalan dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan usaha, mulai dari pasar tradisional dan berkembang menjadi pasar modern.
“Perkembangan pasar yang semakin cepat ini, menuntut perhatian lebih dalam pengelolaan, penataan dan pembinaan kelembagaan pengelola pasar dan harus didukung dengan perubahan maupun penyesuaian regulasi atau aturan agar lebih memadai, keomprehensif dan universal,” ujarnya.
Perda Kabupaten Agam nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar sebagai regulasi atau aturan tentang pengelolaan, penataan dan pembinaan kelembagaan pengelola pasar, telah menetapkan dua pasar daerah sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat 2 antara lain Pasar Antokan Lubuk Basung dan Pasar Desa Agropolitan Koto Hilalang Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek.
Terkait hal tersebut, mengenai Pasar Antokan Lubuk Basung yang telah ditetapkan berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2014 perlu ditinjau kembali. Ini sesuai dengan keputusan bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) Garagahan tentang pelepasan Hak Atas Tanah Pasar Serikat Lubuk Basung Garagahan pada tanggal 20 Mei 1988 untuk dibangunnya sarana dan prasarana perkotaan dalam bentuk terminal.
“Untuk itu perlu kita maksimalkan peruntukannya sesuai dengan keputusan bersama kedua KAN tersebut. Intinya, pasar lama Lubuk Basung dipindahkan ke Pasar Inpres Padang Baru Lubuk Basung yang sudah berlangsung sampai saat ini,” ulasnya. (AMC07).