ASN yang Ingin Lanjutkan Pendidikan, Akreditasi Perguruan Tingginya Minimal B

  • Bagikan

AMCnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Agam berikan kesempatan pada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik dalam bentuk tugas belajar kedinasan maupun mandiri, sesuai regulasi yang diatur Kemenpan RB dan BKN.

Bupati Agam, melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Agam, Dafrines mengatakan, Pemkab Agam juga berikan kesempatan peningkatan SDM aparatur seperti pelatihan kepemimpinan, pelatihan teknis maupun fungsional untuk menunjang pekerjaan.

“Termasuk penyesuaian kompetensi yang dibutuhkan dalam bekerja di institusi. Banyak hal yang telah dilakukan Pemkab Agam terkait peningkatan SDM aparatur,” ujar Dafrines saat buka sosialisasi penerimaan mahasiswa baru program pascasarjana UNP tahun akademik 2019/2020, di aula Bappeda, Jum’at (1/2).

Bahkan, Dikatakannya pemerintah juga berkomitmen melindungi aparatur dari penyelenggaraan tugas terkait sertifikasi maupun kompetensi.

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan pihak UNP bagian dari hal tersebut, sehingga aparatur yang akan dan sedang menjalankan pendidikan harus ikut dalam regulasi yang mengaturnya.

“Salah satunya adalah untuk kompetensi tertentu pendidikan diikuti harus sesuai jabatan yang dijabat, mengurus izin sebelum masuk perguruan tinggi, dengan akreditasinya minimal B,” katanya.

Terkait hal itu, Dafrines menghimbau, bagi pejabat pemberi izin belajar baik pada yang berjabatan, pegawai administrasi untuk mencek sampai ke korlapdikti, karena ini erat kaitannya dengan hak kepegawaian.

“Termasuk juga ketentuan tugas belajar, karena regulasi mengatur maksimal umur 37 tahun,” sebutnya. (AMC05)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *