AMCNews.co.id Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria sampaikan nota penjelasan Bupati Agam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra, dihadiri Wakil ketua, Taslim serta anggota DPRD Agam dan OPD, di aula DPRD, Senin, (26/11) Wabup mengatakan, dalam ragka menjaga ketahanan pangan, pemerintah melalui UU no 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
“LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan nasional, sedangkan LCP2B adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang” ujarnya
Dijelaskan, proses penyusunan rancangan Perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan telah diawali dengan melakukan kajian teknis oleh pihak ketiga, yaitu LPPM Universitas Andalas (Unand) sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 diantaranya, kecamatan Ampek Angkek dan kecamatan Canduang ditahun 2015, kecamatan Baso, Tilatang Kamang, Kamang Magek, Sungai Pua, Banuhampu dan Palupuah di tahun 2016, kecamatan Malalak, IV Koto, Matur, dan Palembayan ditahun 2017, kecamatan Tanjung Raya, Tanjung Mutiara, IV Nagari, dan Lubuk Basung pada tahun 2018.
“Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan LPPM Unand, baku lahan sawah di kabupaten Agam seluas 27.277 Ha dengan rekomendasi 19.330,67 Ha ditetapkan sebagai LP2B dan seluas 3.766,23 Ha ditetapkan sebagai LCP2B,” ujarnya lagi
Dikatakan, Ranperda ini juga memuat ketentuan mengenai pengendalian terhadap LP2B yang telah ditetapkan, “adapun upaya pengendalian yang dimaksud dilakukan melalui, pemberian insentif atau pengendalian alih fungsi,” ungkapnya
Insentif diberikan kepada pemilik lahan, petani penggarap, dan kelompok tani berupa keringanan pajak bumi dan bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian, pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan benih dan bibit unggul, kemudahan dalam mengakses informasi teknologi, fasilitas sarana dan prasarana produksi pertanian, jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik, dan penghargaan bagi petani berprestasi.
“Sedangkan pengendalian alih fungsi dilakukan melalui pelarangan pengalihfungsian lahan LP2B untuk, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, atau bencana alam,” ulasnya. (AMC07)