Lubuk Basung, AMC – Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal menyampaikan jawaban Bupati Agam atas pandangan umum fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Agam dalam rapat paripurna, Senin (12/10).
Jawaban tersebut terkait Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2026–2046.
Dalam rapat paripurna itu, Muhammad Iqbal menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap berbagai pertanyaan, masukan dan saran yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD Agam.
Diantaranya menanggapi pandangan Fraksi PKS. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa pembangunan industri tidak diarahkan pada pembentukan satu kawasan industri terpadu dan terpusat.
Sebaliknya, pengembangan industri akan menggunakan pola tersebar sesuai potensi setiap wilayah.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk memberikan ruang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), koperasi, serta industri kecil dan menengah agar dapat berperan dalam pembangunan ekonomi daerah.
Menurut jawaban Bupati yang disampaikan Wabup, penguatan industri berbasis potensi lokal akan dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Kemudian pemanfaatan teknologi tepat guna, pengembangan pemasaran digital, kemudahan akses permodalan, serta kemitraan yang adil antara industri menengah dan besar dengan usaha masyarakat.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas kesempatan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi Kabupaten Agam.
Selain aspek ekonomi, pemerintah daerah turut menekankan pentingnya prinsip keberlanjutan lingkungan dalam pembangunan industri.
Kesesuaian tata ruang, perlindungan sumber daya alam, serta kepentingan generasi mendatang harus menjadi perhatian agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.
Untuk memastikan pelaksanaan pembangunan industri berjalan terarah selama 20 tahun, pemerintah daerah telah menetapkan empat tahapan pengembangan.
Tahap pertama periode 2026-2031, difokuskan pada peningkatan nilai produksi dan kualitas sumber daya manusia guna mewujudkan industri berwawasan lingkungan dan berdaya saing.
Tahap kedua 2031-2036, diarahkan pada penciptaan inovasi produk dan penguatan rantai pasok untuk menghasilkan produk dengan daya saing tinggi.
Selanjutnya, tahap ketiga pada 2036-2041 menargetkan terwujudnya industri unggulan daerah yang tangguh dan kompetitif.
Sedangkan tahap keempat 2041-2046, diarahkan untuk mewujudkan industri daerah yang mampu bersaing di pasar luar negeri.
Melalui perencanaan tersebut, pemerintah daerah berharap pembangunan industri Kabupaten Agam dapat berjalan secara terukur, adaptif dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Setelah itu, Muhammad Iqbal juga menyampaikan jawaban Bupati Agam atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Penulis : Andri
Editor : Reska/Harmen




