Bupati Agam Sampaikan Nota Pendapat Ranperda Pelayanan Publik

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC.- Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Dr Muhammad Lutfi SH MSi, menyampaikan nota pendapat Bupati Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Nota pendapat tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam, H. M. Risman, di Aula Kantor DPRD Kabupaten Agam, Selasa (29/9).

Rapat turut dihadiri anggota DPRD Agam, kepala OPD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam penyampaiannya, Sekda Agam mengatakan, penyelenggaraan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah sebagai penyelenggara sekaligus penyedia pelayanan publik dituntut untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Pelayanan tersebut harus dilaksanakan secara profesional, efektif, efisien, berkualitas, cepat, murah, aman, mudah dijangkau, serta merata bagi seluruh masyarakat.

“Penyelenggaraan pelayanan publik juga perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, sehingga mampu memberikan kemudahan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintah,” ujarnya.

Disampaikan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara formil telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, dari sisi materi muatan maupun teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, masih diperlukan sejumlah penyempurnaan.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Agam memberikan beberapa saran dan masukan sebagai bahan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.

Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas.

Lebih lanjut disampaikan, penyampaian pendapat Bupati merupakan bagian dari siklus dan mekanisme pembahasan sebuah rancangan peraturan daerah.

Pengantar tersebut menjadi bahan dan hantaran untuk memasuki tahapan pembicaraan selanjutnya antara Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Agam.

“Melalui saran dan masukan yang disampaikan ini, diharapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dapat disempurnakan, sehingga nantinya peraturan daerah yang dilahirkan benar-benar mampu menjadi solusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Agam,” katanya.

Ia menambahkan, lahirnya regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang transparan, mudah, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, pelayanan publik tidak hanya menjadi kewajiban administratif pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menghadirkan pemerintahan yang responsif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Agam.-
Penulis : Hari
Editor : Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *