Pemkab Agam Perkuat Pengawasan MBG, Ombudsman Evaluasi Kasus Keracunan

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Pemerintah Kabupaten Agam memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul terjadinya kasus keracunan makanan pada pelaksanaan program tersebut di Kecamatan Palupuah beberapa waktu lalu.

Langkah evaluasi dilakukan bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai prosedur dan memenuhi standar keamanan bagi masyarakat penerima manfaat.

Evaluasi itu dibahas dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Agam bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru Regional Riau, Kepri dan Sumbar, di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Kamis (17/9).

Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Mhd Lutfi mengatakan, saat ini terdapat 35 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di Kabupaten Agam. Setiap SPPG yang akan beroperasi wajib memenuhi berbagai persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Melalui Satgas MBG, pemerintah daerah bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan serta perangkat daerah terkait terus melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.

“Pelaksanaan MBG merupakan program strategis nasional yang membutuhkan dukungan lintas sektor,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Agam katanya, berkomitmen memperkuat pengawasan, koordinasi dan komunikasi bersama seluruh pihak agar program ini berjalan efektif serta memenuhi standar keamanan, sehingga bisa meminimalisir risiko yang akan terjadi.

Menurutnya, evaluasi bersama Ombudsman diharapkan dapat menghasilkan masukan dan rekomendasi untuk meningkatkan standar pengawasan, memperkuat koordinasi lintas sektor serta memberikan perlindungan kepada masyarakat penerima manfaat.

Mhd Lutfi juga menekankan perlunya evaluasi lebih mendalam oleh OPD yang terlibat langsung dalam Satgas MBG.

“Mengingat peristiwa keracunan MBG ini sudah dua kali terjadi di Kabupaten Agam, untuk OPD yang terlibat langsung dalam Satgas perlu melakukan evaluasi lebih mendalam dan pengawasan yang intens terhadap SPPG agar peristiwa serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.

Selain memperkuat pengawasan, Pemkab Agam juga mendorong pemanfaatan potensi pangan lokal sebagai bahan baku MBG. 

Produk pertanian, peternakan dan UMKM lokal diharapkan dapat memenuhi kebutuhan program tersebut dengan tetap memperhatikan kelayakan dan keamanan bahan pangan.

Langkah itu diharapkan tidak hanya mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga memberikan dampak terhadap perekonomian daerah.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan informasi dan melakukan investigasi terkait kejadian keracunan MBG di Kabupaten Agam.

“Kami dari Ombudsman sedang mengumpulkan informasi dan melakukan investigasi terkait keracunan MBG yang terjadi di Kabupaten Agam,” katanya.

Kini pihaknya sedang melakukan pengujian terhadap ketaatan prosedur, apakah ketentuan yang ada dalam juknis telah dilakukan dengan benar dalam pelaksanaan MBG atau belum.

Ia menjelaskan, pemeriksaan mencakup penerapan petunjuk teknis pada seluruh tahapan pelaksanaan MBG, mulai dari pengolahan hingga pengantaran makanan kepada penerima manfaat.

Ombudsman juga mengkaji penanganan dan respons terhadap kejadian luar biasa, termasuk ketika terjadi keracunan makanan.

Adel menyebut Kabupaten Agam telah membentuk Satgas MBG sesuai tugas dan fungsinya. Sementara secara struktural, pelaksanaan program berada dalam tanggung jawab Badan Gizi Nasional (BGN) hingga SPPG sesuai kewenangan masing-masing.

“Informasi yang kami peroleh dari investigasi di lapangan nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi SPPG, untuk meminimalkan kasus keracunan MBG dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala KPPG Pekanbaru Regional Riau, Kepri dan Sumbar, Syartiwidya menegaskan bahwa pelaksanaan MBG membutuhkan keseriusan dan dukungan seluruh pihak, mulai dari BGN, KPPG, SPPG, yayasan mitra hingga pemasok bahan baku.

“MBG ini harus dilakukan dengan serius dan dukungan penuh dari semua elemen,” sebutnya.

Dalam proses penyajian katanya, terdapat SOP wajib yang harus dilakukan secara teliti oleh pihak SPPG. Apabila satu SOP saja terlalaikan, risiko keracunan sangat mungkin terjadi.

Menurutnya, setiap tahapan penyelenggaraan MBG harus dilaksanakan sesuai prosedur. Tidak hanya proses pengolahan makanan, kualitas bahan baku yang disediakan pemasok juga harus menjadi perhatian untuk memastikan makanan aman dikonsumsi penerima manfaat.

Syartiwidya juga mengingatkan pentingnya kelengkapan administrasi dan dokumen kelayakan SPPG sebelum beroperasi.

Dokumen tersebut antara lain izin bangunan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta dokumen pendukung lainnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri perangkat daerah, Forkopimda, pihak ketiga atau yayasan mitra, BUMN serta pengelola SPPG.

Melalui evaluasi bersama tersebut, Pemkab Agam berharap pelaksanaan Program MBG dapat terus diperbaiki, sehingga berjalan aman, sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Agam.
Penulis : Andri
Editor : Reska/Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *