Lubuk Basung, AMC– DPRD Agam, gelar Rapat Paripurna Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dan Propemperda tahun 2026, Minggu (30/11) di aula utama DPRD, Lubuk Basung.
Rapat dihadiri Bupati Agam, Ir H Benni Warlis MM Dt Tan Batuah dipimpin Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA didampingi Wakil Ketua Muhammad Risman,dihadiri para anggota DPRD, unsur Forkopimda dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Novia Novel, dalam sambutannya mengatakan, penyusunan Propemperda Kabupaten Agam 2026 didasari atas refleksi perkembangan yang terjadi ditengah masyarakat.
Dari pembahasan terhadap Propemperda Kabupaten Agam 2026 yang dikoordinasikan oleh Bapemperda DPRD Agam dengan Pimpinan Alat Kelengkapan Komisi serta Pemerintah Daerah, maka telah disepakati beberapa Ranperda untuk dimasukan dan ditetapkan dalam Propemperda tahun 2026.
“Terdapat 28 Ranperda yang telah diusulkan dan ditetapkan dalam Propemperda tahun 2026. Diantaranya, 11 Ranperda inisiatif DPRD lanjutan, 3 Ranperda inisiatif Pemerintah Daerah lanjutan, 5 Ranperda inisiatif DPRD baru dan 6 Ranperda inisiatif Pemerintah Daerah baru,” ujarnya.

Menurutnya, tercapainya kesepakatan dalam penyusunan Propemperda Tahun 2026 yang ditetapkan bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan wujud dari keseriusan dan kebersamaan yang tercipta antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Agam sebagai upaya memajukan kehidupan masyarakat.
Ia berharap, komitmen bersama ini bukan saja dari sisi substansi materimya tetapi juga prosedur formil yang senantiasa merujuk dan mengacu pada ketentuan perundang-undanganyang berlaku.
“Dengan telah disampaikannya Propemperda tahun 2026 ini, maka kita berharap agar hasil penyusunan ini disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Propemperda 2026,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Agam Benni Warlis, mengatakan, dengan ditetapkannya Propemperda tahun 2026 ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Daerah dan DPRD Agam untuk mentaati perintah peraturan perundang-undangan.
“Diharapkan perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD agar mempedomani Propemperda ini dalam menentukan prioritas penyusunan rancangan Perda tahun 2026,” jelasnya.-
Penulis : TORI
Editor : HARMEN




