Lubuk Basung, AMC – Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD Agam sepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepatakan yang dilakukan Bupati Agam, Benni Warlis bersama unsur pimpinan DPRD Agam dalam rapat paripurna, Senin (7/9).
Bupati mengatakan, kesepakatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pelaksanaan APBD 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 dan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun rancangan perubahan APBD 2026.
“Pada prinsipnya, perubahan KUA-PPAS 2026 dilakukan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah,” ujar Benni Warlis.
Ia menegaskan, penyesuaian tersebut dilakukan agar perubahan APBD 2026 tidak menimbulkan defisit murni. Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan seluruh kewajiban pembayaran hingga akhir tahun dapat dipenuhi.
“Kita berharap akhir 2026 tidak ada permintaan pembayaran yang tidak bisa dibayar oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Bupati mengajak pimpinan dan para anggota DPRD untuk bersama-sama mengawal proses penyusunan perubahan APBD 2026, sehingga menghasilkan anggaran yang realistis dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penulis : Andri
Editor : Reska/Harmen




