Wabup Agam Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal SE MCom, menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, Selasa (4/8).

Rapat paripurna yang berlangsung di Aula Kantor DPRD Kabupaten Agam tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam, Ilham, serta dihadiri para Wakil Ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.

Dalam nota pengantarnya, Wakil Bupati Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada sejumlah perkembangan yang terjadi selama pelaksanaan APBD berjalan.

Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka pendanaan APBD yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 menetapkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp115.487.897.110,54, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Selain adanya penetapan SiLPA, perubahan ini juga mengakomodasi berbagai pergeseran anggaran yang telah dilakukan beberapa kali sepanjang tahun berjalan. Seluruh pergeseran tersebut akan ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Muhammad Iqbal.

Ia menambahkan, perubahan KUA-PPAS juga didasarkan pada hasil evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan program, kegiatan, dan pendanaan hingga Semester I Tahun Anggaran 2026. 

Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Agam memaparkan gambaran umum rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Dari sisi pendapatan daerah, semula dianggarkan sebesar Rp1.355.431.400.232,00, direncanakan meningkat menjadi Rp1.540.709.243.472,25 atau bertambah sebesar Rp185.277.843.240,25 atau 13,67 persen.

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp1.403.008.262.318,62, direncanakan meningkat menjadi Rp1.655.197.140.582,79, atau bertambah Rp252.188.878.264,17 atau 17,97 persen.

Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang semula diasumsikan sebesar Rp48.576.862.086,62 meningkat menjadi Rp115.487.897.110,54. 

Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan dan tetap dianggarkan sebesar Rp1.000.000.000.

Mengakhiri penyampaiannya, Muhammad Iqbal berharap rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah disampaikan beserta dokumen pendukungnya dapat segera dibahas bersama DPRD Kabupaten Agam, sehingga menghasilkan kesepakatan yang mampu mendukung optimalisasi pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Harry
Editor : Reska/Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *