Kementerian ATR/BPN Setujui Substansi Ranperbup Agam Terkait RDTR kawasan perkotaan Banuhampu

  • Bagikan

Jakarta, AMC – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menyetujui substansi atas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Agam tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Banuhampu tahun 2024-2044.

Pernyataan setuju ini ditandai dengan diterimanya dokumen persetujuan substansi atas Ranperbup Agam atas RDTR dari Kementerian ATR/BPN RI dalam rapat koordinasi lintas sektor, Senin (30/9), di Hotel Sheraton Gandaria city Jakarta.

Pembahasan lintas sektoral ini dilakukan antar lembaga kementerian terkait di tingkat kementerian untuk mendapatkan persetujuan substansi yang nantinya akan dilanjutkan dengan penetapan perbup RDTR,

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Agam, Nilma menyebutkan, dokumen tersebut diterima oleh Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Agam, Dr H Endrizal, SE, MSi dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI Dwi Hariyawan S.

Dikatakan, secara prinsip Kementerian ATR/BPN RI menyetujui Ranperbup Agam tentang RDTR kawasan perkotaan Banuhampu tahun 2024-2044. Ranperbup ini dapat dilanjutkan menjadi Perbub Agam setelah dua bulan persetujuan substansi diterima.

“Bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Agam telah melakukan percepatan penetapan Perbup Kawasan perkotaan Banuhampu sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR yaitu 2 bulan setelah surat persetujuan substansi diterima. Ranperbup RDTR kawasan perkotaan telah ditetapkan,” ujarnya.

Kedepan tambahnya, pemerintah daerah akan mempedomanai dan mengawal perizinan serta investasi sesuai dengan Peraturan Bupati Agam tentang RDTR Kawasan perkotaan Banuhampu tahun 2024-2044

“Jadi dengan ditetapkannya RDTR kawasan perkotaan Banuhampu 2024-2044 akan diintegrasikan ke dalam sistem OSS sehingga pelayanan perizinan akan lebih mudah,” sebutnya.

Penulis : Depit

Editor : Rezka / Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *