Lubuk Basung, AMC.- DPRD Kabupaten Agam sepakati bersama Pemerintah Daerah, Ranperda Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna DPRD, Senin, (15/7).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Dr. Novi Irwan didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran dihadiri Bupati Agam Dr Andri Warman, para Anggota DPRD Agam, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Pimpinan Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.
Pada kesempatan itu, Bupati Agam Dr Andri Warman, menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerjasama secara maksimal dalam menyusun Perda ini.
“Hal ini menggambarkan hubungan kemitraan yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD, yang bahu membahu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi, demi mewujudkan percepatan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Pentingnya Perda PJU ini, jelas bupati, sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dalam memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sebagai pengguna jalan dengan pemberian penerangan untuk jalan daerah dan jalan nagari.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Irfan Amran, mengatakan bahwa Perda ini dapat menjadi acuan dan pegangan bagi semua pihak di Kabupaten Agam sesuai wewenang dan tanggungjawab yang harus dilakukan secara profesional, akuntabel, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Agar penerapan Ranperda PJU ini dapat terlaksana dengan optimal, perlu komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, rapat Paripurna DPRD hari ini merupakan agenda terakhir dalam mekanisme pembahasan Ranperda tentang PJU. “Tahapan selanjutnya sesuai ketentuan perundang- undangan adalah permintaan nomor register kepada Gubernur,”ujarnya.-
Penulis : Tori
Editor : Harmen