Lubuk Basung, AMC- TP PKK Kabupaten Agam jalin Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Pengadilan Agama Kabupaten Agam, di Rumah Dinas Bupati Agam (13/3).
MoU ditandatangani Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM dengan Ketua Pengadilan Agama , Rinaldi M SHi serta Ketua TP PKK Kabupaten Agam NY Yenni Andri Warman.
MOU ini dilakukan untuk persepakatan memberikan penyuluhan, sosialisasi pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Agam.

Menurut Ketua TP PKK Agam Ny. Yenni Andri Warman, TP. PKK Agam resmi bekerja sama dengan Pengadilan Agama untuk mempermudah berjalannya 10 program pokok PKK, terutama pokja 1.
Dijelaskan, Isbat Nikah ini adalah salah satu kegiatan TP PKK yang di kelola oleh Pokja 1.
“Semoga kerja sama ini dapat mempermudah kinerja pokja 1 dan terciptanya keluarga yang Sakinah Mawadah Warohmah,” ucapnya.-
Penulis : Fikri
Editor : Harmen




