Lubuk Basung, AMC – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Agam mencatat sebanyak 146 koperasi aktif per Desember 2023.
“Koperasi dikatakan aktif apabila mereka melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), mininal 1 kali setahun dan maksimal 1 kali tiga tahun,” ujar Kabid Koperasi, Samsudin, Selasa (30/1).
Dari yang aktif katanya, baru 102 koperasi telah melaksanakan RAT. Diharapkannya yang belum segera melaksanakan RAT.
Dikatakan, di Kabupaten Agam ada 230 koperasi, 84 diantaranya dinyatakan tidak aktif karena tidak melaksanakan RAT lebih dari tiga tahun.
“Setelah tidak aktif, apabila koperasi melaksanakan RAT maka kembali dinyatakan aktif. Ini ada terjadi di Kabupaten Agam,” sebutnya.
Bagi koperasi tidak aktif ini katanya, wewenang Pemkab Agam hanya sebatas pembinaan, sedangkan untuk pembubaran tanggungjawab pemerintah pusat.
“Terkait pembubaran kita hanya bisa mengusulkan, tapi yang memutuskan tetap pemerintah pusat. Data koperasi dan statusnya rutin dilaporkan setiap tahun ke pusat,” katanya.
Terakhir katanya lagi, pembubaran koperasi di Agam pada 2017, setelah itu hingga sekarang tidak ada lagi.
“Tapi kita berharap koperasi tidak aktif ini bisa kembali melaksanakan RAT,” harapnya.
Penulis : Andri
Editor : Rezka/Harmen