Bawaslu Agam Sosialisasikan Tata Cara Penyelesaian Sengketa

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam menyosialisasikan peraturan-peraturan penyelesaian sengketa, Selasa (21/3).

Ketua Bawaslu Agam, Elvys mengatakan sosialisasi ini merupakan bekal bagi peserta pemilu dan juga penyelenggara pemilu dalam menghadapi potensi sengketa nantinya. 

Adapun peraturan yang disosialisasikan yakni Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

“Sosialisasi ini dilaksanakan agar peserta pemilu paham terhadap hak mereka untuk mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu, sekaligus memahami tata cara permohonan sengketa,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Sumbar, Nurhaida Yetti yang bertindak sebagai narasumber mangatakan, aturan terus berubah. Sehingga semua unsur harus cepat tanggap mempelajarinya dan memahami perubahan-perubahan itu.

“Hal ini agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya. Untuk itu, mari sama-sama memahami posisi kita dalam sengketa proses, baik itu pemohon yang merasa dirugikan atau termohon yang menjadi subjek sengketa,” katanya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Agam, Eri Efendi menambahkan Bawaslu memiliki alat atau instrumen dalam menyelesaikan sengketa. 

“Hal inilah yang kita bahas sehingga semua unsur memiliki ilmu terkait alur, prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu,” ucapnya.

Ia mengajak semua unsur untuk menyadari apa yang diperjuangkan selama proses penyelenggaraan pemilu berlangsung. Jika terdapat hal-hal yang dirasa tidak sesuai, maka parpol sebagai peserta pemilu berhak mengajukan sengketa disertai bukti- bukti.

“Ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Bawaslu dalam membuat putusan,” katanya.

Penulis : Depit
Editor : Rezka/Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *