Wabup Agam Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, gelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di Aula Kantor DPRD Agam, Jumat (26/8).

Nota tersebut disampaikan Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, dihadiri Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman, Anggota DPRD Agam, Asisten III Setda Agam, OPD dan lainnya.

Irwan Fikri mengatakan, pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

“Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan, sejalan dengan adanya kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka diperlukan pengaturan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Agam dengan Peraturan Daerah.

“Keberhasilan pembangunan suatu daerah ditandai dengan pengelolaan keuangan daerah yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujarnya.

Dijelaskan, pengaturan mengenai rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ditujukan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan di Kabupaten Agam, sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal.

“Adapun jangkauan dan arah pengaturan dari Ranperda ini meliputi tugas dan kewenangan pengelola keuangan daerah, pengaturan terkait anggaran, pendapatan dan belanja daerah, pengaturan terkait rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, akuntasi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, kekayaan daerah dan piutang daerah, sistem informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya. (HR)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *