DPMPTSP- Naker Agam Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP- Naker) Kabupaten Agam, gelar Sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OOS RBA), di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Senin (6/6).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP- Naker Agam, diwakili Kabid Pelayanan Perizinan, Fitriani, dan diikuti oleh 39 orang peserta yang berasal dari petugas kantor camat dan kantor walinagari se Agam wilayah barat.

Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP- Naker Agam, Fitriani mengatakan, sebelumnya juga telah dilaksanakan kegiatan yang sama untuk petugas kecamatan dan wali nagari se Agam wilayah timur, yang di digelar di Aula Kantor Camat Tilatang Kamang, pada tanggal 29 maret 2022.

Dikatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan pemerintah no 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Selain itu, juga untuk meningkatkan pelayanan perizinan di Kabupaten Agam, guna mewujudkan pelayanan perizinan berusaha yang cepat, efektif, efisien dan transparan,” ujarnya.

Dijelaskan, selain meningkatkan pelayanan, juga untuk mempermudah pelaku usaha dalam pengurusan perizinan dengan bantuan atau pendampingan dari petugas kecamatan atau petugas kantor walinagari.

“Oleh sebab itu, diharapkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga bisa menjadi perpanjangan tangan dan dapat membantu Pemkab Agam, khususnya DPMPTSP- Naker Agam, dalam mengurus perizinan,” harapnya.

Kepada seluruh pelaku usaha dan UMKM yang ada di Kabupaten Agam, pihaknya juga mengimbau agar dapat segera mengurus izin usahanya. (HR)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *