Kadis Erniwati Paparkan Substansi Perda Kabupaten Agam Tentang PP dan PA

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Melindungi, memenuhi, memberdayakan serta meningkatkan kualitas hidup perempuan merupakan salah satu substansi yang terkandung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dalduk KB PP dan PA Kabupaten Agam, Ir. Erniwati, MSP saat menjadi pemateri pada sosialisasi pencegahan perlindungan perempuan yang digelar DPPPA Provinsi Sumbar, Senin (29/3) di Aula Kantor Dinas Dalduk KB PP dan PA Kabupaten Agam.

Dikatakan, setidaknya terdapat lima tujuan yang ingin dicapai dari lahirnya Perda Kabupaten Agam Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Pertama, memberikan pedoman kepada Pemkab Agam dalam perencanaan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujarnya.

Kedua, meningkatkan upaya pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak anak dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak di Kabupaten Agam.

Ketiga, meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindakan, keputusan dan kebijakan yang melanggar hak perempuan dan anak.

Selanjutnya, meningkatkan peran dan nilai kearifan lokal serta peranan adat dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Terakhir, meningkatkan peran Pemerintah Kabupaten Agam dan lembaga kemasyarakatan lainnya dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Ir. Ernawati, MSP juga memaparkan sejumlah hak-hak perempuan yang harus dipenuhi. Di antaranya hak memperolah penghormatan terhadap harkat dan martabat sebagai manusia.

Kemudian, hak memperoleh pekerjaan sesuai kemampuan, hak memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran.

“Perempuan juga mempunyai hak memperoleh identitas dan status perkawinan, memperoleh perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan eksploitasi sosial, serta hak perlindungan dari tindakan diskriminasi,” paparnya.

Ditambahkan, dalam memenuhi hak dan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemkab Agam melibatkan peran aktif keluarga, ninik mamak, bundo kanduang, pemuka agama, tokoh masyarakat dan lembaga perlindungan anak dan perempuan lainnya.

“Termasuk melibatkan peran masyarakat dalam upaya pemulihan korban kekerasan dan reintegrasi,” ujarnya.

Diketahui, dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, DPPP Provinsi Sumbar menggelar roadshow ke lima kabupaten kota, Kabupaten Agam menjadi salah satu daerah yang dipilih.

Roadshow sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Agam diikuti sebanyak 25 peserta yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat. (Depit)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *