17.691 Anak di Agam Belum Memiliki Akta Kelahiran

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, Misran, mengatakan, jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran di Kabupaten Agam cukup tinggi.

“Tercatat 17.691 anak dari 162.423 anak di Kabupaten Agam belum memiliki akta kelahiran,” ujar Misran.

Sebanyak itu, menurutnya, berusia nol hingga 18 tahun, karena orang tuanya yang belum memiliki surat nikah dan tinggal di daerah pelosok dan lainnya.

Menyiasati masalah tersebut, pihaknya menjalin kerjasama dengan pengadilan agama dan kementerian agama untuk melakukan istbat nikah di beberapa daerah.

Selain itu, melakukan pelayanan keliling di setiap nagari dalam menerbitkan dokumen administrasi kependudukan di nagari.

“Jadi, setiap libur kerja (Sabtu-Minggu) kita lakukan sistem jemput bola ke nagari-nagari,” terangnya.

Pelayanan keliling itu telah diadakan sejak beberapa tahun lalu di 82 nagari di kabupaten Agam.

Termasuk saat pandemi Covid-19, pihaknya juga melakukan pelayanan keliling di nagari dengan metode tanpa dihadiri masyarakat.

“Sistemnya masyarakat mengumpulkan dokumen di kecamatannya masing- masing, lalu di sana kita terbitkan,” ulas Misran.

Ia berharap, dengan menggencarkan sosialisasi dan pelayanan jemput bola itu, keinginan masyarakat akan pentingnya akta kelahiran dalam dokumen kependudukan terus meningkat. (Finand)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *