Wabup Bacakan Nota Penjelasan Bupati Agam Tentang Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Tuntutan Ganti Rugi

  • Bagikan

AMCNews.co.id — Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria Dt Tumangguang Putiah, membacakan nota penjelasan Bupati Agam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Agam tentang Kawasan Tanpa Rokok dan tentang Tuntunan Ganti Kerugian Daerah dalam Rapat Paripurna di Aula DPRD Kabupaten Agam, Kamis (12/12/19).

Wabup menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat, maka setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.

“Ini merupakan suatu bentuk usaha Pemerintah Kabupaten Agam dalam melindungi kesehatan masyarakat, karena setiap orang berkewajiban untuk berperilaku hidup sehat dalam mewujudkan, mempertahankan, serta memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya,” ujarnya.

Proses penyusunan rancangan Peraturan Daerah ini telah dilakukan melalui beberapa tahapan pembahasan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), LKAAM, masyarakat serta stakeholder terkait.

Sedangkan Raperda tentang tuntutan ganti kerugian daerah wabup menyampaikan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Agam telah mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah.

Dikatakan, dalam implementasi peraturan daerah ini nantinya perlu ada komitmen yang kuat dari semua pihak agar sasaran dan tujuan penyusunan dari peraturan daerah tersebut dapat tercapai.

“Semoga dengan adanya Peraturan Daerah ini nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penyelesaian tututan ganti kerugian daerah supaya dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan-penyimpangan, baik karena disengaja maupun kelalaian,” pungkas Trinda. (AMC)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *