AMCnews.co.id — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat, menggelar Diseminasi HAM bersama Pemerintah Kabupaten Agam, dalam penegakan Hak Asasi Manusia di daerah tersebut.
Kegiatan yang dibuka Bupati Agam, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Martias Wanto Dt Maruhun itu, digelar di aula kantor bupati, Kamis (21/3). Dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumhan Sumbar, Ajub Suratman beserta jajaran, diikuti 20 peserta berasal dari guru SD, SMP, SMA, Dalduk KB PP PA serta Disdikbud.
Sekda Agam, Martias Wanto menyadari bahwa HAM merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia. Karena itu, HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
Oleh karena itu, kepada guru diminta untuk menegakkan dan amankan HAM tanpa menghilangkan teori dan strategi pendidikan. HAM ditegakkan, tapi target untuk jadikan anak berkarakter tetap dilaksanakan.
“Perbanyak berkomunikasi dengan orang tua murid. Apabila ada persoalan koordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, supaya tidak salah ambil kebijakan yang dapat melanggar HAM,” ujarnya.
Hal ini dilakukan bagaimana upaya menjadikan anak yang berkarakter dapat tercapai. Minangkabau khususnya di Kabupaten Agam melalui filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullahnya, diharapkan anak saat dewasa nanti jadi taat hukum.
“Ikutilah kegiatan ini sebaik-baiknya, konsultasikan, koordinasikan dan diskusikan, sehingga nanti dapat pegangan dalam melaksanakan pendidikan di sekolah,” sebutnya.
Apabila Diseminasi HAM mau dikembangkan lagi, diharapkan Disdikbud dan Bagian Hukum untuk mengkoordinasikan pada Kanwil Kemenkumham Sumbar. Sekolah di Agam cukup banyak, sehingga perlu pola pelaksanaannya yang terstruktur.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ajub Suratman menyebutkan, bicara tentang HAM, artinya membicarakan hak yang melekat pada diri semua orang. Dalam HAM juga terdapat kewajiban untuk menghormati hak orang lain.
Menurutnya, guru sering dilaporkan telah melanggar hak perlindungan anak saat memberikan sanksi pelanggaran disiplin pada peserta didiknya. Biasanya guru kerap diadukan ke aparat kepolisian dengan laporan melanggar UU perlindungan anak, yang dapat menyandera seorang guru dari kewenangan profesinya.
“Melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman HAM harus mampu dijabarkan pada semua lapisan masyarakat. Sehingga dapat mendorong kita lebih intens dalam meningkatkan penghormatan, penegakan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan terhadap HAM,” ujarnya.
Dalam hal ini, Kemenkumham bersama Pemkab Agam lakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang kerjasama dalam rangka penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM di daerah itu. (AMC05)