Lubuk Basung, AMC.– Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal SE MCom, menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyampaian tersebut dilanjutkan dengan Nota Penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Agam Tahun 2026-2046.
Penyampaian dua Ranperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam yang dipimpin Ketua DPRD Agam, Ilham, dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, serta undangan lainnya, di Aula Kantor DPRD Agam, Rabu (19/8).
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Muhammad Iqbal menjelaskan, perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 diperlukan untuk menyesuaikan sejumlah substansi dengan perkembangan dan kondisi yang ada saat ini.
Menurutnya, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi tersebut menunjukkan adanya sejumlah ketentuan yang perlu diperbarui, termasuk penyesuaian tarif retribusi yang dinilai belum efektif ketika diterapkan di lapangan.
“Perubahan ini dilakukan agar regulasi pajak dan retribusi daerah dapat lebih relevan dengan kondisi saat ini, sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Dijelaskannya, perubahan tersebut juga menindaklanjuti hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Salah satunya berupa penyesuaian pengaturan Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 13 mengenai objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, dilakukan penambahan pengaturan pada Pasal 102 ayat (2) terkait pemanfaatan barang milik daerah.
Ketentuan tersebut diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyesuaian juga mencakup sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah agar lebih sesuai dengan kondisi aktual. Di antaranya tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk BPHTB atas hibah wasiat dan waris.

Pada sektor pajak penerangan atau tenaga listrik, juga terdapat penambahan materi pada Pasal 25 ayat (5). Nilai jual tenaga listrik yang berasal dari tenaga listrik yang dihasilkan sendiri akan dihitung dengan berpedoman pada harga satuan yang ditetapkan oleh PT PLN.
Sementara itu, terkait Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Agam Tahun 2026-2046, Muhammad Iqbal mengatakan, penyusunan RPIK dimaksudkan sebagai pedoman pembangunan industri bagi perangkat daerah, pelaku industri, pengusaha, institusi terkait, serta masyarakat.
RPIK tersebut diharapkan mampu menjadi landasan dalam mengarahkan pembangunan industri Kabupaten Agam secara terencana, terpadu dan berkelanjutan selama 20 tahun ke depan.
“Rencana ini menjadi pedoman bersama dalam membangun sektor industri daerah, sehingga setiap kebijakan dan program yang dilaksanakan memiliki arah dan sasaran yang jelas,” katanya.
Menurutnya, kebijakan pembangunan industri tersebut bertujuan mewujudkan kesesuaian pembangunan industri daerah dengan pembangunan industri nasional dan kebijakan industri nasional.
Selain itu, RPIK diarahkan untuk menentukan sasaran, strategi, serta rencana aksi pembangunan industri unggulan daerah, sekaligus mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan.
Pembangunan industri juga diharapkan mampu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, memberikan kepastian serta kemudahan dalam berusaha, dan menciptakan iklim persaingan industri yang sehat.
Dengan arah tersebut, pembangunan industri Kabupaten Agam diharapkan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu mendorong pemerataan pembangunan dan membuka peluang usaha serta lapangan kerja bagi masyarakat.
Wakil Bupati berharap penyampaian kedua nota penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang utuh kepada DPRD Kabupaten Agam mengenai substansi Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.
“Semoga nota penjelasan ini dapat membantu anggota dewan yang terhormat dalam memahami substansi rancangan peraturan daerah yang diajukan, sehingga terdapat kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan DPRD,” harapnya.
Kesamaan pemahaman tersebut dinilai penting untuk memperlancar proses pembahasan Ranperda pada tahapan selanjutnya, sekaligus memastikan setiap regulasi yang ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Agam.-
Penulis : Hari
Editor : Harmen




