Bupati Agam : Perda Cadangan Pangan Jadi Instrumen Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC.- Pemerintah Kabupaten Agam menegaskan komitmennya memperkuat ketahanan pangan daerah melalui penyusunan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Regulasi tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi dasar hukum, tetapi mampu menjadi instrumen nyata dalam menjaga ketersediaan pangan dan melindungi masyarakat dari gejolak harga pangan.

Hal itu disampaikan Bupati Agam, Benni Warlis dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, di aula DPRD Agam, Rabu (19/8).

Benni mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Agam yang telah memberikan berbagai tanggapan, saran dan masukan dalam penyempurnaan Ranperda tersebut hingga memasuki tahapan pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama.

“Penyusunan Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan yang cukup, aman, bergizi, beragam dan terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan cadangan pangan harus dilakukan secara terencana, transparan dan berkelanjutan. 

Dengan demikian, cadangan pangan daerah dapat memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi kondisi darurat.

Selain itu, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu membantu pemerintah dalam mengendalikan gejolak harga pangan serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati menjelaskan, Ranperda tersebut sebelumnya telah dilakukan sejumlah perbaikan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Barat. 

Selanjutnya, Ranperda memasuki tahapan pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Agam dan Bupati Agam.

“Kita mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Agam yang telah bekerja sama secara maksimal dalam penyusunan Ranperda ini, sehingga rapat paripurna penetapannya dapat kita laksanakan hari ini,” katanya.

Setelah Ranperda ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Agam, pemerintah daerah melalui dinas terkait akan menindaklanjutinya dengan sejumlah langkah strategis.

Langkah tersebut meliputi penyusunan peraturan pelaksana, penetapan besaran cadangan pangan, pelaksanaan pengadaan cadangan pangan, pengembangan sistem informasi cadangan pangan, serta pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Benni meyakini, penerapan Perda tersebut nantinya akan memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola cadangan pangan.

“Kita meyakini dengan adanya Perda ini, tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi menjadi instrumen nyata untuk menjaga ketersediaan pangan, menstabilkan harga, melindungi petani dan meningkatkan ketahanan pangan daerah,” tegasnya.

Bupati Agam kembali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.

Ia berharap regulasi yang akan ditetapkan dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Agam.
Penulis : Andri
Editor : Reska/Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *