Talempong Uwaik-Uwaik Agam Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

  • Bagikan

Padang, AMC. – Talempong Uwaik-Uwaik asal Kabupaten Agam resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) tahun 2025.

Pengakuan tersebut terbukti dengan diserahkannya sertifikat yang menjadi bentuk apresiasi terhadap keberadaan seni tradisi yang masih hidup dan diwariskan di tengah masyarakat Agam.

Sertifikat WBTBI diserahkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kepada Sekretaris Kabupaten Agam Mhd. Lutfi, dalam acara Penyerahan Sertifikat WBTBI Tahun 2025 di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (28/8).

Talempong Uwaik-Uwaik merupakan salah satu kesenian musik tradisional masyarakat Minangkabau yang berkembang di Kabupaten Agam. Kesenian ini menggunakan talempong sebagai instrumen utama dan memiliki karakter permainan yang menjadi ciri khas tradisi masyarakat setempat.

Nama Uwaik-Uwaik sendiri lekat dengan keterlibatan kaum perempuan yang telah berusia lanjut dalam memainkan kesenian tersebut. Karena itu, keberadaan Talempong Uwaik-Uwaik tidak sekadar menyajikan bunyi-bunyian tradisional, tetapi juga memperlihatkan peran perempuan dalam menjaga keberlangsungan seni budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Dalam kehidupan masyarakat, Talempong Uwaik-Uwaik hadir dalam berbagai kegiatan adat dan sosial. Alunan talempong menjadi bagian dari suasana perhelatan masyarakat, sekaligus menjadi media untuk mempertahankan nilai kebersamaan dan identitas budaya lokal.

Penetapan sebagai WBTBI menjadi penting karena Talempong Uwaik-Uwaik merupakan warisan yang tidak hanya berbentuk alat musik, tetapi mencakup pengetahuan,keterampilan memainkan, tradisi pertunjukan, serta nilai sosial dan budaya yang menyertainya.

Bagi Kabupaten Agam, sertifikat tersebut menjadi dorongan untuk terus melestarikan Talempong Uwaik-Uwaik, terutama melalui pewarisan kepada generasi muda. Sebab, keberlangsungan sebuah warisan budaya sangat ditentukan oleh sejauh mana masyarakat mampu menjaga praktiknya agar tetap hidup di tengah perubahan zaman.

Penyerahan sertifikat tersebut juga dirangkaikan dengan seminar “Kajian Kuratorial Tata Pamer, Temporer: Menapaki Jejak Sang Mahadiraja ‘Membaca Ulang Adityawarman’” serta Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Tahun 2026.

Dengan ditetapkannya Talempong Uwaik-Uwaik sebagai WBTBI, kesenian khas Agam tersebut kini mendapat pengakuan lebih luas sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia, sekaligus menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga agar bunyi talempong itu tetap hidup di tengah masyarakat.-
Penulis : Tori
Editor : Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *