Bupati Bentuk Tim Bersama Penyelesaian Lahan Eks Lapangan Terbang Gadut

  • Bagikan

Bukittinggi, AMC – Bupati Agam Dr H Andri Warman,MM hadiri rapat pembentukan tim bersama penyelesaian masalah lahan eks lapangan terbang Gadut, Tilatang Kamang di Mess Pemda Belakang Balok, Bukittinggi, Jumat (27/10).

Rapat yang dihadiri Kadis Perkimtan Provinsi Sumatera Barat Rifda Suryani, Kabid Penanganan Sengketa, Endang Diyah Ayu Pitaloka, Asisten II Setda Agam, Jetson, camat- unsur fotkopimca Tilatang Kamang dan niniak mamak Nagari Gadut.

Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Agam Rinaldi, rapat tersebut dalam rangka tindak lanjut Program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Agam tahun 2022 terkait penyelesaian sengketa tanah bekas lapangan terbang Gadut Kecamatan Tilatang Kamang dengan pihak TNI AU.

“Penyelesaian sengketa tanah tersebut telah melalui beberapa pertemuan dan diskusi. Ada beberapa rekomendasi dari tim GTRA tahun 2022 melalui tim mediasi nasional Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tim mediasi,”ujarnya.

Dijelaskan, hasil pengukuran dan pendataan tanah eks lapangan terbang Gadut Tilatang Kamang itu beberapa bidang tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 753 bidang dengan luas 56.66 hektar.

“Namun, saat ini tanah tersebut dibekukan BPN, atas perintah TNI AU. Sedangkan bidang tanah yang belum terdaftar dan sudah dikuasai oleh masyarakat sebanyak 1.273 bidang dengan luas 229,16 hektar,”katanya.

Dikatakan, dari tahun 2022-2023 banyak kegiatan yang dilakukan untuk mencari titik terang penyelesaian sengketa tersebut.

Ditambahkan, tanggal 10 Oktober 2023 dilakukan audiensi dengan TNI AU di Ruang Hening, Markas TNI AU Cilangkap, Jakarta Timur dihadiri Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Agam beserta Tim Mediasi UGM.

Hasil dari pertemuan itu ulasnya, pertama tentang klaim luas tanah oleh TNI AU, kedua pemblokiran tanah di Gadut sebanyak 753 bidang.

“Oleh karena itu diambil langkah-langkah dengan Mabes TNI AU, akan dibentuk tim bersama yang terdiri dari Pemprov Sumbar dan Kabupaten Agam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), tim mediasi UGM, unsur TNI AU dan niniak mamak perwakilan dari Nagari Gadut,” ujar Rinaldi.

Ditambahkan, dalam audiensi tersebut ada kesepakatan agar segera dilakukan penyelesaian sengketa tersebut demi kebaikan masyarakat.

“Tekait audiensi tersebut kita lakukan konsultasi lanjutan kepada beberapa lembaga-lembaga seperti, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan),”ujarnya.

Sementara Bupati Agam Dr Andri Warman menyebut rasa syukur atas kemajuan penyelesaian sengketa tanah lapangan terbang tersebut.

“Alhamdulillah berkat upaya bersama, sengketa tanah ini bisa mengalami progres yang baik. Mudah- mudahan masalah ini dapat segera terselesaikan,”ungkapnya.

Dikatakan, penyelesaian sengketa tersebut tidak dapat dilakukan sendiri karena membutuhkan waktu, tenaga dan dukungan dari seluruh elemen baik pemerintah maupun masyarakat.

“Untuk itu, dengan tim bersama ini, kita berharap sengketa tanah eks lapangan terbang Gadut ini dapat terselesaikan baik secara hukum maupun adat yang berlaku,”ulasnya.

Bupati Agam itu meminta agar walinagari ikut menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar bekerjasama dengan tim dalam rangka penyelesaian perkara tersebut.-
Penulis : Tori
Editor : Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *