Alokasi Kursi DPRD Agam Alami Pergeseran, Bawaslu Evaluasi Pengawasan

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Bawaslu Agam menggelar rapat evaluasi Pengawasan Penetapan Peserta Pemilu dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil), Rabu (15/2). 

Rapat ini respon setelah penetapan alokasi kursi DPRD Agam di Dapil I dan III mengalami pergeseran pada pemilihan umum legislatif 2024 mendatang.

Plh Ketua Bawaslu Agam, Hendra Susilo mengatakan proses tahapan penetapan peserta pemilu dan penetapan Dapil telah berakhir pada tanggal 9 Februari 2023 lalu.

Berdasarkan ketetapan KPU Agam sebutnya, tidak terjadi penambahan jumlah dapil di daerah itu. Namun, jumlah alokasi kursi di dapil mengalami pergesaran.

“Pergeseran ini terjadi di dapil 1 dan dapil 3. Dapil 1 mengalami perubahan yang sebelumnya hanya 9 kursi menjadi 10 kursi. Sedangkan pada Dapil 3 berubah dari 7 kursi menjadi 6 kursi,” ungkapnya.

Berangkat dari ketetapan tersebut, pihaknya merasa perlu melakukan evaluasi agar semua pihak memahami pergesaran alokasi kursi tersebut.

Kendati alokasi kursi bergeser sebutnya lagi, hal itu tidak membuat proses tahapan pengawasan ikut bergeser. Akan tetapi, pergeseran tersebut akan menjadi fokus pengawasan pada saat tahapan pencalonan nanti.

Dalam pengawasan penetapan dapil, Bawaslu Agam melakukan pengujian terhadap rancangan dapil atas keterpenuhan prinsip penataan dapil, memastikan data penduduk yang digunakan adalah data terbarukan.

“Kemudian juga memastikan bahwa alokasi kursi pada setiap dapil sesuai dengan jumlah penduduk,” katanya.

Terkait pergesaran alokasi kursi ini, menurutnya Panwascam sebagai penyelenggara pemilu harus lebih paham daripada masyarakat awam.

“Sehingga rapat ini kami siapkan sebagai forum berkumpul dan berdiskusi bagi para stakeholder terkait evaluasi penetapan peserta pemilu dan dapil. Kita akan membahas proses penetapan dan juga pengawasannya,” ujarnya.

Penulis : Depit
Editor : Rezka/Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *