Evaluasi DLH Agam 2021, Pelaporan Pengelolaan dan Pengawasan Lingkungan Swasta Masih Rendah

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Jumlah perusahaan swasta yang mengantongi izin lingkungan di Kabupaten Agam per akhir Desember 2021 tercatat sebanyak 64 perusahaan. 51 diantaranya berstatus aktif, 13 lainnya sudah tidak aktif.

11 perusahaan atau  21,57 persen dari 51 perusahaan yang aktif itu telah melaporkan kegiatan usaha. Sedangkan 40 perusahaan atau 78,43 persen belum menyerahkan laporan ke dinas terkait.

Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Ketaatan Pemegang Izin Lingkungan dan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Agam tahun 2021.

Kepala DLH Kabupaten Agam, Ir. Jetson, MT mengatakan, salah satu kewajiban perusahaan pemegang izin lingkungan adalah mentaati dokumen lingkungan dan mengimplementasikan pengelolaan dan pemantauan yang dimuat dalam matriks rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja.

“Usaha atau kegiatan yang menjadi kewenangan objek pengawasan DLH adalah usaha yang telah mengantongi izin lingkungan. Per akhir Desember 2021 kami mendata usaha yang telah mengantongi izin lingkungan sebanyak 64 perusahaan,” ujarnya, Jumat (21/1).

Dipaparkan lebih lanjut, dari 64 perusahaan yang memiliki izin lingkungan tersisa 51 perusahaan masih berstatus aktif. Sedangkan yang sudah tidak aktif lagi sebanyak 13 perusahaan.

Berdasarkan evaluasi pihaknya, tingkat ketaatan sektor swasta terkait pelaporan usaha per akhir Desember 2021 dinilai sangat rendah. Hal itu terbukti dari 51 perusahaan aktif, hanya 11 perusahaan yang telah menyerahkan laporan usaha ke instansinya per Semester II 2021.

“Sedangkan 40 perusahaan belum menyerahkan laporan. Padahal kami telah memberikan bimbingan teknis penyusunan laporan, memberikan sanksi administratif dan menyurati secara berkala,” ungkapnya.

Per akhir Semester II atau Desember 2021 pihaknya kembali melayangkan surat peringatan ketidaktaatan pelaporan ke perusahaan bersangkutan. Namun, tidak ada perubahan signifikan dalam proses penyampaian laporan.

Ir. Jetson, MT menyebut, perusahaan yang telah menyerahkan laporan pengelolaan dan pengawasan lingkungan sebagian besar bergerak di bidang industri perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, PLN dan perusahaan pengolahan Kasur busa dan 1 rumah sakit swasta.

Sementara yang belum menyerahkan laporan diantaranya perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengisian bahan bakar, proyek pembangunan perumahan, objek wisata, perhotelan, batu kapur serta industri kecilnya.

Terkait Program Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup, pada tahun 2021 sebanyak 4 perusahaan di Kabupaten Agam mendapat  prestasi peringkat biru. Perusahaan itu yakni PLTA Maninjau, PT Perkebunan Pelalu Raya, PT Mutiara Agam dan PT AMP Plantation. Sedangkan untuk PROPERDA tingkat Provinsi Sumatera Barat, RSUD Lubuk Basung meraih prestasi peringkat Biru.

Menurutnya, peringkat biru merupakan penilaian yang cukup membanggakan, terlebih dalam kondisi keterbatasan anggaran. Menurutnya, keberhasilan tersebut membuktikan perusahaan dan RSUD Lubuk Basung memiliki komitmen dan mentaati segala regulasi yang ada.

“PROPER ini telah diikuti Kabupaten Agam sejak 2007 silam. Prestasi ini membuktikan bahwa telah baiknya pengelolaan dan pengawasan lingkungan pada usaha swasta dan pemerintah di Agam,” ungkapnya.

Ditambahkan, pada pertengahan 2021 ini dinasnya sudah memulai kembali pengawasan langsung, yang sempat terhenti pelaksanaan pengawasan secara langsung akibat pandemi Covid-19. Adapun perusahaan yang diawasi langsung diantaranya The Balcone Hotel dan PT Bukit Sawit Semesta dan RSUD Lubuk Basung.

Dinas Lingkungan Hidup tetap melaksanakan pengawasan melalui pengawasan pasif melalui laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang disampaikan pihak pemegang izin lingkungan secara berkala.

“Selain itu, pada 2021 juga dilakukan pengawasan secara bersama dengan KLHK, sebagai  tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap perusahaan yang tidak lagi memiliki izin usaha namun tetap beroperasional  yakni terhadap PT Bakapindo, yaitu perusahaan pertambangan yang izinnya sudah tidak aktif  sejak akhir 2018 lalu,” ujarnya. (Depit)

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *