Bupati Agam Sampaikan Pendapat Penyusunan Ranperda LKN dan LAN

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Bupati Agam melalui Sekretaris Daerah, Drs. H. Edi Busti, M.Si menyampaikan sejumlah pendapat terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Kemasyarakatan Nagari (LKN) dan Lembaga Adat Nagari (LAN).

Pendapat itu disampaikan bupati dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam, Jumat (17/12) di Aula Utama DPRD.

Bupati berpendapat, Ranperda LKN dan LAN secara materi muatan dan teknik pembentukan peraturan perundangan masih memerlukan penyempurnaan. Pertama, adanya penyelarasan antara Ranperda dan naskah akademik.

Menurutnya, pengaturan masalah atau norma di dalam Ranperda mesti selaras dengan kajian hukum yang tertuang di dalam naskah akademik.

“Setelah dilakukan penyelarasan antara Ranperda LKN dan LAN dengan naskah akademik, kami menemukan masih terdapat perbedaan,” ujarnya.

Kedua, penyusunan Ranperda LKN dan LAN mesti mempedomani peraturan perundangan yang masih berlaku. Hal itu diperlukan guna menghindari tumpang tindih aturan dan mengetahui kondisi hukum yang terbaru.

“Setelah membaca peraturan perundangan yang termuat dalam Bab III Naskah Akademik, terdapat beberapa peraturan perundangan yang sudah tidak berlaku lagi,” ungkapnya.

Ketiga, perlunya penyelarasan materi muatan Ranperda dengan materi muatan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Hal ini diperlukan guna menghindari azas hukum lex superior derogat legi inferion atau aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.

Keempat, perlu adanya penambahan pengaturan materi muatan yang harus dimuat dalam peraturan nagari tentang pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKN dan LAN di nagari.

“Kelima atau yang selanjutnya juga perlu penambahan pengaturan mengenai ketentuan kerapatan adat nagari pada nagari pemekaran, dalam ranperda ini belum ada diatur, apakah KAN pada nagari yang dimekarkan tetap satu lembaga atau dapat membentuk lembaga di masing-masing nagari,” ucap bupati.

Terakhir, Bupati Agam berpendapat perlu adanya kejelasan pengaturan LKN dan LAN yang sudah ada, seperti PKK dan LPMN yang pembentukannya belum ditetapkan dengan Peraturan Nagari.

“Apakah LKN dan LAN yang belum ditetapkan dengan peraturan nagari harus menyesuaikan dengan Perda ini dan berapa tenggang waktu pembentukan peraturan nagari tentang pembentukan LKN dan LAN tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan, dengan adanya Perda ini nantinya, diharapkan keberadaan LKN dan LAN semakin kuat dan eksistensinya dapat memajukan nagari. (Depit)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *