Lubuk Basung, AMC – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkomitmen mencegah dan menangani tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Komitmen itu ditandai dengan penandatangan MoU antara Pemkab Agam bersama pimpinan unsur Forkopimda, yakni Kajari Agam, Kapolres Agam, Kapolres Bukittinggi dan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Rabu (22/9).
Kepala Dinas Dalduk KB PP dan PA Kabupaten Agam, Ir. Erniwati mengatakan, penandatangan MoU tersebut bertujuan meningkatkan komitmen bersama dalam memperikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
“Hasil yang diharapkan adalah meningkatnya sinergitas pemerintah daerah dengan seluruh unsur yang ada dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak dan perempuan yang mengalami kekerasan,” ujarnya.
Penandatangan MoU ini ulasnya, dibarengi dengan Gelar Wicara dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan serta TPPO bersama camat dan wali nagari se-Kabupaten Agam.
Gelar Wicara dan Sosialisasi itu bertujuan menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat tentang proses hukum dalam penaganan kasus perempuan dan anak korban kekerasan.
“Peserta diharapkan memahami langkah strategis dalam mendorong percepatan nagari layak anak di Kabupaten Agam,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Agam melalui Asisten I Setdakab Agam, Rahman, S.IP mengatakan mencegah dan melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan memerlukan komitmen banyak unsur, mulai dari pemerintah kabupaten hingga tingkat nagari.
“Penandatanganan MoU ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Agam,” ucapnya.
Melalui kesepakatan bersama itu diharapkan dapat meningkatkan sinergitas, baik dalam tindakan hukum, pembinaan masyarakat, sehingga dapat menjawab persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami juga berharap kepada camat dan wali nagari, dimana hari ini bertambah satu lagi tugas yang sangat mendasar, yakni perlindungan perempuan dan anak serta TPPO dengan menyesuaikan terhadap aturan dan adat yang ada di nagari,” ujarnya. (Depit)