54 Orang Pengguna Jalan di Palupuah Terjaring Operasi Yustisi

  • Bagikan

Palupuah, AMC – Sebanyak 54 orang pengguna jalan di jalur Bukittinggi-Medan KM 24 Jorong Palupuah, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, terjaring operasi yustisi akibat melanggar protokol kesehatan, Selasa (17/11).

Operasi yustisi digelar tim terpadu penegak Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pantauan AMC, tim yang berasal dari berbagai unsur ini menghentikan pengendara yang diduga melanggar protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker.

“Akibat pelanggaran yang dilakukan, mereka diberikan sanksi ada berupa sanksi sosial juga denda,” ujar Koordinator lapangan, M. Arnis.

Sesuai yang diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2020, pelanggaran pertama diberikan sanksi sosial atau denda. Apabila orang yang sama masih melanggar, maka dijatuhkan sanksi lebih berat.

“Operasi kali ini 51 orang diberikan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan tiga orang denda, masing -masingnya Rp100.000. Denda dimasukkan dalam kas daerah,” sebut Arnis.

Pelanggar ditemukan pada umumnya adalah warga luar yang secara kebetulan melewati jalur itu.

Camat Palupuah, Hasrizal yang juga hadiri operasi mengatakan, jauh sebelum penegakan Perda nomor 6 tahun 2020, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk disiplin protokol kesehatan.

“Namun saat operasi masih ada warga kita yang lalai akan protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker,” imbuhnya.

Padahal katanya, memakai masker adalah satu upaya untuk melindungi diri dari penularan Covid-19, tapi masih saja ada yang melanggar meski sudah disosialisasikan.

Dengan adanya operasi yustisi ini, ia berharap kesadaran warga untuk memakai masker jadi meningkat, sehingga dapat meminimalisir ketertularan dari virus corona tersebut.

“Terimakasih kepada tim yang telah gelar operasi yustisi di wilayah Kecamatan Palupuah,” ucapnya. (t_m)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *