AMCnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Agam menggelar workshop teknis penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP), Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2019 di lingkungan pemerintah daerah itu, di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Minggu sampai Selasa (10-12/11).
Kegiatan yang digelar Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Kabupaten Agam ini, dibuka oleh Bupati Agam diwakili Sekdakab Agam, Martias Wanto Dt Maruhun.
Sebelumnya, Kabag Organisasi dan RB Setda Agam, Roza Linda mengatakan, workshop digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur pemerintah yang membidangi tentang teori dan praktek teknis penyusunan SPP, SKM dan FKP di lingkungan Pemerintah Daerah Agam.
“Peserta workshop sebanyak 35 orang yang berkompeten di bidang pelayanan pada OPD di Agam. Sedangkan narasumbernya berasal dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara,” ujarnya.
Sekdakab Agam, Martias Wanto Dt Maruhun menyebutkan, workshop ini merupakan salah satu rangkaian upaya Pemkab Agam dalam meningkatkan mutu pelayanan publik dengan melakukan penyusunan standar pelayanan oleh OPD, serta dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

Sebagaimana yang diamanatkan UUD Negara RI tahun 1945, bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara, untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.
“Pemerintah daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik mempunyai kewajiban untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta melaksanakan pelayanan,” sebutnya.
Seyogyanya pemerintah daerah dalam hal ini OPD harus siap untuk menyelenggarakan pelayanan publik dengan berpedoman kepada ketentuan dari UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Kemudian Permenpan RB Nomor 15 tahun 2014 tentang penyusunan standar pelayanan, serta Permenpan RB Nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman survei kepuasan masyarakat.
Dijelaskan Sekda, SPP merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Sementara SKM adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik yang wajib dilakukan secara berkala. Sedangkan FKP salah satu wujud keikutsertaan atau partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan standar pelayanan. Masyarakat juga berhak menyampaikan pengaduan yang wajib ditangani oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Untuk itu dengan terlaksananya workshop diharapkan tersusun standar pelayanan pada masing-masing OPD. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik ke arah yang lebih baik di lingkungan pemerintah Kabupaten Agam,” pungkasnya. (AMC05)