AMCnews.co.id — DPRD Agam menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi I tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di aula utama DPRD Agam, Senin (29/4).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Taslim serta dihadiri Bupati Agam Indra Catri, anggota dewan dan kepala OPD.
Ketua Komisi I DPRD Agam, Feri Adrianto mengatakan pembentukan peraturan daerah tersebut sangat penting guna untuk mencegah dan menanggulangi perbuatan yang tidak sesuai dengan agama, tata kehidupan, etika, moral dan budaya masyarakat di Kabupaten Agam.
“Pengaturan ketentraman dan ketertiban umum bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Agam yang adil, makmur dan sejahtera, serta mengatur perbuatan yang dilakukan harus sesuai dengan nilai-nilai adat yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya.
Dikatakan, sasaran yang akan diwujudkan dalam ranperda tersebut ditujukan sebagai penanganan terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Agam.
“Secara umum, ranperda ini memuat pengaturan yang mengakomodir kewenangan dan dimiliki pemerintah daerah untuk melakukan penanganan gangguan ketentranman dan ketertiban umum sesuai ketentuan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Feri.
Menurut Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, ranperda itu sangat penting karena di dalamnya ada satu pasal sudah ditunggu-tunggu masyarakat yaitu, pasal yang mengatur tentang waktu dibolehkannya hiburan orgen tunggal.
“Sebelumnya sudah ada edaran dari bupati yang mengatur tentang waktu yang dibolehkan untuk hiburan orgen tunggal, namun belum semua pihak dapat menerima edaran tersebut. Maka dari itu, kita akomodir dalam ranperda trantibum ini,” jelasnya. (AMC05)