AMCnews.co.id — Sesuai tupoksinya, Satpol PP Kabupaten Agam telah menjalankan fungsinya sebagai institusi penegak Perda, penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
Bupati Agam, Dr. H. Indra Catri mengatakan, dalam melaksanakan tugas sebagai penegak Perda, Satpol PP Agam bekerja maksimal. Diakui, belakangan ini hal yang sangat meresahkan masyarakat adalah hiburan orgen tunggal.
“Bahkan pementasannya melampaui jam tayang sesuai Perda nomor 2 tahun 2009, yang sangat mengganggu ketentraman umum,” ujar Indra Catri saat jadi Irup HUT Damkar ke-100, Satpol PP ke-69 dan Satlinmas ke-57, di lapangan IPDN Baso, Kamis (4/4).
Dikatakan, salah satu bentuk nyata yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Agam adalah penertiban kegiatan orgen tunggal yang menyalahi aturan, sejak Januari hingga Maret 2019 sebanyak 44 kali.
Bupati menghimbau ninik mamak dan tokoh masyarakat, apabila melaksanakan pesta pernikahan atau acara lain, agar tidak menodainya dengan pementasan orgen tunggal yang dapat mengundang penyakit masyarakat.
“Pementasan orgen tunggal dengan musik yang super, tidak dapat dipungkuri akan membuka peluang terjadi penyalahgunaan narkoba, berkembangnya minuman keras dan lainnya,” kata bupati.
Namun, dikatakan bupati apabila petugas Satpol PP melakukan penertiban, sempat diperlakukan tidak baik oleh masyarakat.
“Untuk itu, kita harapkan ASN agar mensosialisasikan hal ini pada masyarakat minimal keluarga dan tetangga, agar mematuhi Perda nomor 2 tahun 2009 tersebut,” sebut bupati. (AMC05)