AMCnews.co.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, merekrut 1.624 pengawas untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilu April 2019.
Ketua Bawaslu Agam, Elvys di Lubuk Basung, Rabu (20/2) mengatakan, pendaftarannya telah dimulai sejak 4 hingga 10 Februari 2019. Sedangkan penerimaan pendaftaran 11 hingga 21 Februari 2019, di kantor wali nagari dan kantor camat.
Saat ini jumlah bakal calon pengawas TPS yang telah mendaftar 1.077 orang. Tersebar di Kecamatan Tanjung Mutiara 71 orang dari kebutuhan 93 orang, Lubuk Basung 159 orang dari kebutuhan 238 orang, Tanjung Raya 91 orang dari kebutuhan 121 orang dan Matur 39 orang dari kebutuhan 63 orang.
Kemudian Kecamatan IV Koto 33 orang dari kebutuhan 86 orang, Banuhampu 67 orang dari kebutuhan 114 orang, Ampek Angkek 78 orang dari kebutuhan 142 orang, Baso 84 orang dari kebutuhan 142 orang, Tilatang Kamang 40 orang dari kebutuhan 113 orang, Palupuh 37 orang dari kebutuhan 57 orang, Palembayan 103 dari kebutuhan 112 orang.
Selanjutnya, Kecamatan Sungai Pua 64 orang dari kebutuhan 80 orang, Ampek Nagari 79 orang dari kebutuhan 80 orang, Canduang 50 orang dari kebutuhan 88 orang, Kamang Magek 42 orang dari kebutuhan 80 orang dan Malalak 40 orang dari kebutuhan 37 orang.
Pada umumnya calon pengawas yang mendaftar masih kurang dari yang dibutuhkan disetiap kecamatan. “Kita berharap jelang penutupan penerimaan pendaftaran memenuhi kebutuhan,” ujarnya.
Untuk mencapai hal itu, pihaknya meminta Panwascam dan Pengawas Pemilu Lapangan untuk mengintensifkan pengumuman kepada masyarakat.
“Apabila jumlah pendaftar masih kurang sampai pengumuman pada 22 hingga 24 Februari 2019, pendaftaran diperpanjang selama tiga hari 25 hingga 27 Februari 2019,” kata Elvys.
Dijelaskan, setelah pendaftaran ditutup, calon pengawas masuk ketahap penyerahan berkas dan wawancara, dilakukan anggota Panwascam dan PPL yang ditunjuk oleh Bawaslu Agam. Sedangkan pelantikannya bakal dilakukan 25 Maret 2019, di masing-masing kecamatan.
“Masa tugas pengawas TPS satu bulan, terhitung 23 hari menjelang pemungutan suara dan tujuh hari setelah pemungutan suara. Mereka bertugas untuk melakukan pengawasan saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” sebutnya. (AMC05)