AMCNews.co.id — Warga Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, serahkan tiga ekor satwa dilindungi jenis kucing hutan (Pardofelis Marmorata) pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam.
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Agam Ade Putra pada AMCNews.co.id, Rabu, (16/1) mengatakan, kucing hutan berjenis kelamin betina tersebut diserahkan oleh Apreza Putri Pratama seorang warga Nagari Bayur.
“Satwa ini pertama kali ditemukan oleh paman Apreza dikebun miliknya, lalu pamannya itu memberikannya ke Apreza untuk peliharaan,” ujarnya.
Dikatakan, diperkirakan kucing hutan ini baru berusia 20 hari yang terpisah dari induknya,
“lebih lanjut, kucing hutan ini akan diamankan di BKSDA Agam sementara waktu hingga cukup usia untuk dilepasliarkan ke habitatnya,” ujarnya lagi.
Dijelaskan, satwa tersebut dilindungi berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.92 tahun 2018 tentang daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
BKSDA Resor Agam mengimbau kepada masyarakat yang memiliki, menyimpan dan memelihara satwa liar dilindungi agar menyerahkan ke BKSDA Agam. Berdasarkan peraturan yang ada, setiap orang dilarang menangkap, membunuh, melukai, memiliki, menyimpan, mengangkut, memelihara dan memperniagakan tumbuhan dan satwa dilindungi.
“Perbuatan ini diancam dengan pidana 5 (lima) tahun dan denda 100 juta rupiah,” ulasnya. (AMC07)