Izin Kemenhut, Warga Padang Kubuak Kelola HKm 288 Hektar

  • Bagikan

AMCNews.co.id — Masyarakat Padang Kubuak, Nagari Matua Mudiak, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, mendapatkan hak untuk mengelola Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang merupakan kawasan konservasi, dan izinnya sudah dikeluarkan Menteri Kehutanan pada 2017 seluas 288 hektar.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) UPT Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Afniwirman menjawab AMCnews.co.id, di lokasi HKM Padang Kubuak, Selasa (24/7) menyebutkan, dengan sudah diberikan hak kelola kepada masyarakat Padang Kubuak seluas 288 hektar, maka mereka akan merasa memiliki, sebab selama ini masyarakat sekitar kawasan hutan tidak merasa memiliki karena sesuai aturan setiap orang dilarang mengelola hutan lindung.

“Secara fungsi hutan lindung, maka dari izin yang dikeluarkan HKM Padang Kubuak dapat memanfaatkan hasil bukan kayu, tetapi jasa lingkungan, ekowisata dan jasa air ,” ujarnya.

Disebutkan, pemanfaatan lokasi itu pada lahan yang tidak ada pepohonan dan masyarakat boleh memanfaatkannya dengan menanam tanaman semusim, seperti buah-buahan, sayuran, bunga dan sebagainya,” ujarnya.

Sesuai potensi di Padang Kubuak, yang merupakan kawasan pariwisata, maka masyarakat Padang Kubuak bisa mengelola HKm dengan ekowisata.

Dalam hal ini, masyarakat tidak mengeluarkan biaya karena bisa memanfaatkan wisatawan yang datang ke wisata sekitar antara lain, Puncak Lawang, Lawang Park dan Ambun Tanai.

Menurutnya, jika HKM terkelola dengan baik, dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar dengan kegiatan seperti menanam tanaman hortikultura, buah-buahan termasuk salah satunya ekowisata.

Dalam kegiatan di kelompok perhutanan sosial, pemerintah pusat sudah berkomitmen dengan beberapa menteri untuk bersama-sama melakukan pembangunan di perhutanan sosial antara lain, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian pertanian, kementerian pariwisata dan kementerian desa.

“Mendukung hal itu, Gubernur Sumatera Barat juga sudah mencanangkan OPD teknis untuk mengalokasikan kegiatannya ke kelompok perhutanan sosial, seperti dinas perkebunan melakukan penanaman lokasinya harus diutamakan di perhutanan sosial, dinas pariwisata membangun wisata lokasinya diutamakan di perhutanan sosial yang memenuhi teknis dan persyaratan ,” jelasnya.

Pada 2018 ada kegiatan Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Sumatera Barat, tentang nagari inovasi dan tekhnologi, dan lokasi yang dipilih adalah HKm Padang Kubuak, yang rencananya dilaunching pada November 2018 berdasarkan surat Balitbang nomor 070/732/PIT/Balitbang/2018.

“Saat ini masyarakat bersama petugas lainnya sedang melakukan persiapan, seperti menata dan membersihkan lokasi, penamaman bunga, dan lainnya,” ujar Afiniwirman.

(AMC05)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *