Jakarta, AMC .– Bupati Agam, Ir H Benni Warlis MM Dt Tan Batuah, beraudiensi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait usulan Pemerintah Kabupaten Agam agar anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu unsur tenaga pendidik dan kependidikan tahun 2025 tetap dapat dialokasikan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Audiensi tersebut digelar Kamis (15/1) di Gedung C Lantai 5 Kementerian Dikdasmen.
Bupati Agam disambut, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Temu Ismail, S.Pd., M.Si.
Dalam pertemuan itu, Bupati Agam menyampaikan kondisi serta kebutuhan daerah terkait keberlanjutan pembiayaan gaji PPPK paruh waktu di sektor pendidikan.
Usulan tersebut dinilai penting guna menjaga kesinambungan layanan pendidikan sekaligus menjamin kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Agam.

Bupati Agam didampingi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud, serta Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud.
Melalui audiensi ini, Pemerintah Kabupaten Agam berharap adanya kejelasan dan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat, sehingga pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya untuk PPPK paruh waktu, dapat berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan daerah.-
Penulis: Tori
Editor : Harmen




