KPK Monev Pemberantasan Korupsi Terintegrasi MCP 2024 di Agam

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Pemerintah Kabupaten Agam menyambut upaya KPK bersama Kemendagri dan BPKP, dalam mengimplementasikan program Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Program ini merupakan toll untuk membangun sistem anti korupsi pemerintah daerah yang terukur, dan difokuskan pada 8 area strategis yang rawan terjadi tindak pidana korupsi.

Ke 8 area strategis itu seperti, perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta pelayanan publik.

Kemudiam pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah dan optimalisasi pajak daerah.

Demikian disampaikan Pjs Bupati Agam, Dr Endrizal dalam monev pemberantasan korupsi terintegrasi MCP 2024 bersama KPK, di aula Kantor Bupati Agam, Selasa (1/10).

“Melalui sistem kerjasama pencegahan tindak pidana korupsi, KPK melakukan monitoring, pendampingan dan pengawasan atas implementasi 8 area MCP itu,” katanya.

Tentu katanya, ini juga diharapkan dapat mendorong terbangunnya budaya organisasi anti korupsi di jajaran Pemkab Agam.

“Kini Tim Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK telah bergabung dengan kita di Agam, untuk memantau MCP supaya seluruh indikator pada 8 area MCP bisa terpenuhi,” sebut Endrizal.

Dengan begitu, diharapkannya upaya pemberantasan korupsi ini berdampak kepada masyarakat, sehingga mendapatkan pelayanan publik tanpa adanya praktik korupsi.

“Tentu diseminasi dan pendampingan dari KPK dan pihak terkait masih sangat diperlukan,” katanya lagi.

Mohammad Jhanattan dari Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK mengatakan, rakor ini dilakukan supaya fungsi KPK berjalan sesuai tugas dan wewenangnya, dalam pencegahan korupsi pada pelayanan publik.

“Kita sangat mengapresiasi Pemkab Agam, yang MCP nya berada pada peringkat 2 di Sumbar dengan nilai 51,83 per 1 Oktober 2024,” sebutnya.

Dia berharap, setelah rakor ini Pemkab Agam mengupload dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk penilaian MCP, supaya nilainya menjadi lebih baik.
Penulis : Andri
Editor : Reska/Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *