Lubuk Basung, AMC.- Sejak Penerapannya Identitas Kependudukan Digital Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Agam mencatat penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Agam sebanyak 9.346.
Kepala Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ade Putra, S. Kom mengatakan IKD adalah bentuk informasi elektronik yang digunakan untuk mempersentasikan dokumen kependudukan dan data penggunanya dalam aplikasi digital.
“Aplikasi ini merupakan, upaya dari pemerintah dalam memperbaharui dan menyederhanakan proses administrasi kependudukan,” ujar Ade Putra saat diwawancarai di Kantor dinas tersebut, Rabu (31/1).
Dikatakan, dengan menggunakan aplikasi tersebut memungkinkan data pribadi seseorang untuk diakses sebagai indentitas resmi melalui gawai, menggantikan kebutuhan akan dokumen fisik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dengan IKD, masyarakat dapat dengan mudah mengakses identitas kependudukan mereka lansung dari perangkat handphone mereka. Dan saat ini aplikasi ini juga bisa digunakan oleh pengguna Aios (I Phone),”katanya.
Ade mengajak masyarakat Kabupaten Agam untuk segera mengaktifkan memudahkan akses data diri dengan cepat dan aman.
“Aktifkan IKD ke dinas Dukcapil dan rasakan kemudahannya, untuk Agam lebih maju,” ungkapnya.-
Penulis : Tori
Editor : Harmen