Lubuk Basung, AMC –Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM menyambut baik permohonan yang diajukan para penghuni rumah Pemda yang ada di Talago dalam memperjelas status kepemilikannya.
Hal ini disampaikannya saat beraudiensi dengan pengurus Rumah Pemda Talago, di Rumah Dinas Bupati Agam, Padang Baru Lubuk Basung, Senin (23/9).
Ketua pengurus Rumah Pemda, Mulyadi mengatakan, saat ini perumahan Pemda tersebut tergolong dalam rumah negara golongan 3. Dikatakan, rumah dinas ini dibangun pada tahun 1992 sebelum perpindahan ibukota Kabupaten Agam ke Lubuk Basung.
“Ada sebanyak 100 unit rumah Pemda, dimana awalnya rumah-rumah ini bertipe 21 dengan luas tanah lebih kurang 200 meter persegi,” ujarnya.
Namun berjalannya waktu, sebagian besar rumah tersebut telah direnovasi oleh para penghuninya saat ini, “oleh sebab itu, para penghuni rumah tersebut ingin memastikan dan mengajukan permohonan agar status rumah tersebut bisa menjadi milik para penghuni saat ini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM sangat menyambut baik permohonan dari para penghuni rumah Pemda tersebut.
“Karena selain rumah tersebut telah direnovasi,para penghuni rumah tersebut juga telah lama menempatinya,” ujarnya.
Dikatakan, status rumah tersebut harus diperjelas, terkait permohonan status kepemilikannya akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita Pemkab Agam akan mencari solusi yang terbaik, sehingga langkah-langkah yang akan kita ambil nantinya tidak bertentangan dengan aturan dan terjerat dengan hukum,” ujarnya.
Selain itu menurutnya, sudah wajar rumah-rumah tersebut dimiliki oleh penghuninya saat ini, karena selain sudah dihuni puluhan tahun dan telah direnovasi, juga menjadi bentuk reward bagi Pemda kepada para pegawainya yang telah mengabdi dan berdedikasi kepada pemerintah daerah.-
Penulis : Hari
Editor : Harmen