Resmi, UN dan US di Agam Ditiadakan

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Selain perpanjang masa proses belajar mengajar di rumah, Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) tahun 2020 di Kabupaten Agam juga ditiadakan atau dibatalkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Isra, kepada AMC, di Lubuk Basung, Rabu (1/4) mengatakan, kebijakan itu berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam Nomor : 421/1781/Disdikbud/2020 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan proses belajar mengajar di rumah, Ujian Nasional, Ujian Sekolah, dan Kenaikan Kelas.

“Keputusan ini juga menindaklanjuti intruksi Bupati Agam Nomor : 421/1723/Disdikbud/2020 dan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020,” ujarnya.

Dijelaskan Isra, aturan itu dibuat untuk pencegahan penularan covid-19. Keikutsertaan peserta didik dalam UN 2020 tidak menjadi syarat kelulusan untuk seleksi masuk sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Penentuan kelulusan tahun ini ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir. Nilai semester genap kelas IX dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sementara itu, untuk ujian sekolah (US) tahun ini juga dibatalkan atau ditiadakan. Maka penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

“Nilai diperoleh dari nilai ulangan tengah semester, ulangan harian, tugas, tes yang dilaksanakan secara daring dan bentuk penilaian lainnya,” ujar Isra.

Maka oleh sebab itu, para siswa diharapkan belajar sungguh-sungguh di rumah serta dibarengi pengawasan orangtua. (Finand)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *