Bupati Agam Tegaskan Tidak Ada Pungutan dalam Proses Kenaikan Pangkat

  • Bagikan

AMCNews.co.id — Bupati Agam Dr. Indra Catri, menjamin pengurusan surat keputusan (SK) tentang kenaikan pangkat pagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dipungut biaya alias gratis. Bupati bahkan mengingatkan setiap instansi pemerintahan agar tidak membebani PNS dengan biaya-biaya yang tak perlu.

“Kenaikan pangkat dan penetapan NIP PNS itu gratis. Tidak ada biaya yang dibebankan ke pegawai,” kata bupati dihadapan ratusan PNS saat acara penyerahan SK Kenaikan Pangkat, Jumat (22/3) di Pusdiklat IPDN Baso.

Menurut bupati, pemungutan biaya tak semestinya ada. Terlebih kenaikan pangkat secara berkala memang sudah menjadi hak seorang PNS.

“Kenaikan pangkat terjadi secara berkala jadi tidak perlu dibayar-bayar lagi,” ujar bupati.

Bahkan, ke-500 PNS yang menerima penghargaan tersebut, langsung diusulkan agar dilakukan perubahan gaji dan tidak menunggu di rapel. Sehingga nilai dan manfaat dari kenaikan pangkat ini dapat dirasakan langsung dan diterima PNS.

“Tidak hanya itu, dalam proses pengurusan SK kenaikan pangkat dilakukan cepat dan nggak pakai lama,” tegas bupati. (AMC06)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *