AMCnews.co.id — Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Rahman, SIP meminta semua OPD di daerah itu agar punya perancangan hukum (legal drafting) sesuai aturan atau naskah akademis sebelum menyusun produk hukum.
Penyusunan produk hukum daerah, baik dalam bentuk Keputusan Bupati, Peraturan Bupati serta Peraturan Daerah, pelaksanaannya belum maksimal dan masih ditemui adanya permasalahan.
“Sehingga terjadi keterlambatan, ketidak telitian dan kurangnya pengkajian yang mendalam untuk melahirkan produk hukum daerah,” kata Rahman saat membuka Bimtek Legal Drafting Penyusunan Produk Hukum, di Nuansa Maninjau, Senin (11/3).
Mengatasi hal itu, dikatakan Rahman, diperlukan usaha dan upaya untuk menyiapkan staf di setiap OPD, agar bisa menjalankan dan melaksanakan tugas dalam penyusunan produk hukum daerah tersebut.
“Yang penting bagi kita produk hukum yang disusun harus jelas seperti, latar belakang, aturan, dasar dan lainnya. Supaya produk hukum bisa dengan cepat diterbitkan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, bimbingan teknis digelar sengaja mendatangkan narasumber yang ahli dan paham terkait hal ini, dengan harapan kedepan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang didapati dalam penyusunan produk hukum.
Dijelaskan, selama ini Pemkab Agam telah laksanakan penyusunan produk hukum menurut mekanisme yang ada, tapi belum maksimal. Pemerintah berupaya meminimalisir masalah yang sering ditemui, juga memaksimalkan agar produk hukum jelas dan pasti.
“Jangan sampai produk hukum jadi sebatas jawaban dan melegalkan sesuatu yang tidak menyangkut dengan substansi yang ada. Terkadang masih terdapat kesalahan-kesalahan, diharapkan kedepan ini tidak ditemui lagi,” pungkasnya. (AMC05)