AMCNews.co.id — Bupati Agam DR. Indra Catri menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rabu (2/1) di aula kantor DPRD setempat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman didampingi Wakil Ketua Taslim.
Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Dalam sambutannya bupati menyampaikan, barang milik daerah adalah unsur yang penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dengan benar, untuk mendukung pengelolaan barang yg efisien dan efektif, maka perlu dibuat suatu produk hukum yang berupa sebuah Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur secara khusus tentang mekanisme, dan pengelolaan barang milik daerah.
Menurutnya, permasalahan pengelolaan aset mencangkup belum dilakukan inventarisasi secara lengkap.
“Dengan demikian upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilakukan tanpa pembenahan pengelolaan baran milik daerah,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, Ranperda tersebut memuat aturan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dimulai dari perencanaan sampai pengawasan dan pengendaliannya.
“Maka diharapkan pengelolaan barang milik daerah untuk segera ditetapkan sebagai peraturan daerah dan secepatnya bisa dijadikan pedoman oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dalam menjalankan tugas,” pinta bupati. (AMC06)