AMCnews.co.id — Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, membentuk lembaga majelis “buek arek nagari ” untuk menyelesaikan dan mencari solusi terhadap pelanggaran moral, yang istilah dalam hukum adat dinamakan perbuatan sumbang.
Wali Nagari Pakan Sinayan, HS Dt Kayo Nan Kuniang, menjawab AMCnews.co.id, di ruangan kerjanya, Senin (23/7).
Disebutkan, pelanggaran moral mungkin tidak terjangkau dan dijangkau hukum positif, seperti perbuatan asusila dan pelanggaran norma kepatuhan sehingga Nagari Pakan Sinayan membentuk suatu lembaga untuk menyelesaikannya.
Menurutnya, dalam pelestarian nilai adat, wajar masyarakat yang berkembang terpengaruh oleh proses dinamika masyarakat, sehingga sulit membedakan adat asli Pakan Sinayan dan adat datang belakangan.
Namun, dengan peran ninik mamak di Pakan Sinayan diharapkan adat salingka nagari sudah terbukukan sedemikian rupa, sehingga adat asli dengan kesepakatan ninik mamak sudah dibukukan itu bisa menjaga kelestarian adat istiadat di masa mendatang.
“Termasuk kegiatan pasambahan dan sanggar seni yang didorong bisa aktif dan berperan dalam rangka melestarikan nilai adat dan budaya yang ada di Pakan Sinayan,” jelasnya.
Mendukung hal itu, pihaknya sudah membuat MoU dengan LKAAM Agam dalam rangka memberikan dorongan dalam bentuk anggaran belanja nagari untuk menggiatkan kegiatan adat di Pakan Sinayan.
(AMC05)