APBD 2023 Kabupaten Agam Disahkan Rp1,5 Triliun Lebih, Bupati Minta OPD Realisasikan Lebih Baik

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD setempat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2023.

Pengesahan Perda ini ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan Bupati Agam, Dr H Andri Warman bersama pimpinan DPRD Agam.

Kegiatan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Agam, di aula utama DPRD setempat, Selasa (29/11) malam.

Bupati Andri Warman mengatakan, apa yang dilakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan, sehingga terhindar dari sanksi atas pelanggaran ketentuan PP nomor 1 tahun 2019.

“Dalam ketentuan itu kepala daerah dan DPRD menyetujui bersama rancangan Perda APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran,” ujarnya.

Dikatakan, 2023 merupakan tahun yang sangat strategis tapi berat, karena sudah memasuki persiapan untuk pesta demokrasi 2024.

“Belum lagi 2023 momentum untuk pemulihan ekonomi masyarakat, akibat berbagai kondisi yang dialami sebelumnya seperti Covid-19 dan tekanan inflasi,” sebut bupati.

Menurutnya, kondisi ini akan menguras tenaga, pikiran dan emosional disetiap tahap penyusunan RAPBD 2023.

Hal ini karena kebutuhan yang sangat banyak, sedangkan kemampuan keuangan daerah masih sangat terbatas. Sehingga belum semua kebutuhan dapat diakomodir pada APBD 2023.

“Namun kita bersama sudah berupaya menyusun dan mengalokasikan anggaran berdasarkan target pencapaian visi misi, serta target RPJMD dan kebutuhan anggaran minimal untuk berikan pelayanan pada masyarakat,” katanya.

Dengan begitu, ia sampaikan terimakasih pada DPRD Agam, karena telah terlaksananya pengesahan Perda APBD 2023 ini.

“Kita minta pada seluruh OPD untuk merealisasikan anggaran 2023 lebih cepat dan lebih baik dari 2022, yang tetap menganut prinsip efisien dan efektif dalam penggunaan anggaran,” pintanya.

Sesuai berita acara persetujuan yang dipaparkan Sekretaris DPRD Agam, Villa Erdi, menyatakan bahwa APBD Kabupaten Agam 2023 sebesar Rp1.564.880.451.816.

Ia menjelaskan, untuk pendapatan Rp1.467.880.451.816 dengan rincian PAD Rp210.891.309.281, pendapatan transfer Rp1.252.489.142.535 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp4.500.000.000.

Selanjutnya, belanja Rp1.559.880.451.816 dengan rincian belanja operasi Rp1.196.287.407.957, belanja modal Rp184.511.841.488, belanja tidak terduga Rp6.213.685.745 dan belanja transfer Rp172.867.516.626.

“Jumlah anggaran untuk belanja mengalami defisit sebesar Rp92.000.000.000,” terangnya.

Sementara itu, penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp97.000.000.000, sedangkan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal daerah pada BUMD sebesar Rp5.000.000.000, dengan pembiayaan netto Rp92.000.000.000.

Diwaktu yang sama, Pemkab Agam bersama DPRD juga mengesahkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penulis : Andri
Editor : Rezka/Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *