HUT RI ke- 76, 21 Narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau Dapat Remisi Kemerdekaan

  • Bagikan

Maninjau, AMC — Sebanyak 21 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, mendapat remisi pada momentum peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 76 tahun 2021, Selasa (17/8).

Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Camat Tanjung Raya Handria Asmi kepada dua orang narapidana, setelah prosesi upacara peringatan HUT RI secara virtual di aula Nagara Bhakti Kantor Camat setempat. Sementara penyerahan remisi kepada narapidana lainnya dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Maninjau.

Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Desrianto mengatakan, pemberian remisi merupakan hak narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan apabila memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik, dan telah menjalani hukuman pidana lebih dari 6 bulan.

Ia menyebut, pemberian remisi juga berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-877.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum (RU) tahun 2021 kepada narapidana, terkait dengan pasal 34A ayat (1) peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.

“Dari 36 narapidana yang ada, hanya 21 orang yang mendapat remisi kemerdekaan hari ini. Remisi atau pengurangan masa tahanan yang diterima oleh narapidana itu berkisar antara 1 hingga 6 bulan,” ujar Desrianto.

Ia menambahkan, sebelumnya Rutan Kelas IIB Maninjau mengusulkan 29 narapidana untuk mendapat remisi Kemerdekaan RI. Namun 5 orang diantaranya telah mendapat remisi rumah, dan 3 orang lagi masih dalam proses atau menunggu SK dari Kemenkumham, sehingga hanya 21 narapidana yang menerima remisi hari ini.

Desrianto menjelaskan, 21 narapidana itu mendapat remisi 1 hingga 6 bulan. Dengan rincian 1 bulan 8 orang, 2 bulan 5 orang, 3 bulan 1 orang, 4 bulan 6 orang, dan 6 bulan 1 orang.

Menurutnya, remisi ini merupakan hadiah dari pemerintah kepada narapidana yang berkelakuan baik dalam menjalani hukuman pidana, serta sesuai dengan persyaratan lainnya.

Adanya pemberian remisi ini, lanjut dia, diharapkan kepada warga binaan agar selalu berbuat baik, mentaati aturan, mentaati hukum, serta tidak mengulangi perbuatannya lagi

“Selamat kepada narapidana yang mendapat remisi pada momentum Kemerdekaan RI ini, jadilah insan yang baik, hidup dengan mematuhi aturan dan hukum, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, serta turut berpartisipasi aktif ditengah masyarakat,” harapnya. (Harmen)

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *