Lubuk Basung, AMC – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Agam, gelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di Hotel Sakura Syariah, Selasa (10/8).
Kakan ATR/BPN Agam, Yunaldi mengatakan, rakor ini dilakukan untuk penyelesaian sengketa tanah dengan target objeknya seperti, penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan yaitu berupa HPK.
“Lokasi tanah ini berada di Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung lebih kurang seluas 222,6 hektar, sesuai SK yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 96 tahun 2000, tentang Tanah Objek Landreform (TOL),” ujarnya.
Dikatakannya, telah 20 tahun persoalan ini belum kelar, sehingga diharapkannya dengan GTRA bisa diakomodir dan diselesaikan permasalahan tersebut.
“Apalagi dalam kegiatan GTRA ini ada timnya, yang dibentuk mulai tingkat kabupaten, provinsi dan pusat,” sebut Yunaldi.
Dari hasil pendataan yang dilakukan nanti, katanya, akan didiskusikan bagaimana jalan keluarnya, dan hasilnya disampaikan ke GTRA provinsi, kemudian dilanjutkan ke pusat.
Terkait SK TOL, ia melihat masyarakat ramai menguasai tanah itu yang merupakan bekas erfpacht dengan luas 222,6 hektar.
“Jika persoalan ini sudah kelar, tanah dibagikan kepada masyarakat yang menguasai dan diterbitkan sertifikatnya, bisa melalui kegiatan pendaftaran tanah seperti kegiatan redistribusi tanah,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman yang membuka kegiatan itu, sampaikan apresiasi kepada BPN yang telah menggelar kegiatan tersebut.
“Kita mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini, karena persoalan tanah sangat komplek permasalahannya di tengah masyarakat,” katanya.
Oleh sebab itu, diharapkannya melalui rakor ini bisa dicarikan solusi bagaimana persoalan tanah di Kabupaten Agam dapat diatasi, sehingga tidak ada lagi konflik ditengah masyarakat akibat sengketa tanah. (t_m)
Respon (1)