Pemkab Agam Sosialisasikan PP Nomor 30 Tahun 2019

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam sosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, Senin (5/7) di aula Bappeda Agam.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Agam, Budi Perwira Negara menuturkan sosialisasi dimaksudkan memberikan pemahaman terhadap sistem manajemen PNS, dan pengetahuan penilaian kerja.

“Sosialisasi dimaksudkan untuk memberi pemahaman dalam penyusunan dan pengukuran sasaran kinerja pegawai (SKP),” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, sosialisasi juga bertujuan menjamin penilaian kinerja PNS secara objektif yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir. Kemudian, terbentuknya perilaku kerja sesuai sistem manajemen kerja PNS.

“Tujuan terpenting tercapainya Good Governance, melakukan pembaharuan dan perubahan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah terutama menyangkut aspek sumber daya aparatur,” jelasnya.

Adapun yang menjadi peserta sosialisasi, tukasnya, yakni 92 PNS yang terdiri dari Kepala Bagian, Sekretaris OPD, Sekretaris Kecamatan, UPT Dinas Pendidikan dan KTU Puskesmas.

“Untuk mencapai tujuan yang diinginkan, kita mendatangkan dua narasumber dari Badan Kepegawaian Negara Regional XII, yakni Dina Febriyanti dan Silvia Rahmita,” sebutnya.

Sementara itu, Bupati Agam, diwakili Sekretaris Daerah, Drs. Martias Wanto, MM saat membuka sosialisasi mengatakan, dengan berlakunya PP 30 Tahun 2019 maka seluruh PNS wajib melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada periode penilaian kinerja tahun 2021.

Melalui peraturan tersebut PNS di lingkup Pemkab Agam dituntut untuk terus mengembangkan diri dalam menuju PNS yang lebih profesional dalam bekerja.

“Sosialisasi ini juga menjadi upaya peningkatan kompetensi pegawai guna memperoleh sumber daya aparatur yang profesional dan memiliki mental yang baik,” ujarnya.

Pihaknya berharap, sosialisasi yang berlangsung dapat diikuti dengan baik oleh peserta. Menurutnya, PP Nomor 30 Tahun 2019 ini memang menuntut kinerja maksimal dari para PNS.

“Sosialisasi ini sangat penting, karena memberikan ilmu baru bagi para PNS, baik dalam pengembangan karir, kenaikan pangkat, manajemen talenta, pemberian tunjangan sampai kepada pemberian sanksi bagi PNS dengan kinerja tidak sesuai target,” ujarnya. (Depit)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *