Lubuk Basung, AMC – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPTSP-Naker) Kabupaten Agam, Retmiwati menyarankan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan cara musyawarah melalui Bipartit.
“Kita menyarankan, penyelesaian konflik hubungan industrial antara pekerja dengan pihak perusahaan dapat diselesaikan di tingkat perusahaan terlebih dahulu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/6).
Menurutnya, musyawarah dimaksudkan untuk mendapatkan mufakat dengan hati yang tenang dan pikiran yang lapang untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Namun jika musyawarah di tingkat perusahaan menemukan jalan buntu, maka kita akan menfasiltasi penyelesaian konflik hubungan industrial ke tingkat selanjutnya,” ucapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, Bipartit merupakan perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan.
“Bipartit dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan,” jelasnya.
Disampaikan lebih lanjut, saat ini DPMPTSP-Naker Agam belum bisa melakukan upaya mediasi. Pasalnya, pihaknya belum memiliki pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai mediator.
“Sifatnya kita di dinas kabupaten adalah memfasilitasi, untuk mediasi saat ini merupakan kewenangan dinas di tingkat provinsi. Oleh sebab itu, kita menyarankan penyelesaian konflik industrial melalui musyawarah melalui bipartit,” terang Retmiwati.
Ditambahkan, sepanjang tahun 2020 pihaknya merekap sebanyak 42 perselisihan yang diselesaikan melalui Bipartit. 28 di antaranya sudah menghasilkan Perjanjian Bersama (PB).
“Umumnya perselisihan hubungan industrial yang terjadi adalah perselisihan pemutusan hak kerja,” ujarnya. (Depit)